Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Pikap Penabrak Sopir Truk yang Ditemukan Tewas Berhasil Ditangkap

Selain berhasil mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan mobil pikap bernomor polisi KT 8817 UI

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sopir Pikap Penabrak Sopir Truk yang Ditemukan Tewas Berhasil Ditangkap
TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D
Jenazah pria diduga korban kecelakaan ditemukan di selokan jalan Harmonika, Samarinda Ulu, Jumat (21/12/2018). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Sopir pikap si penabrak sopir truk yang ditemukan tewas di selokan, jalan Harmonika, depan kantor Departeman Agama (Depag) Kota Samarinda akhirnya berhasil ditangkap kepolisian.

Selain berhasil mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan mobil pikap bernomor polisi KT 8817 UI, Jumat (21/12/2018) siang tadi.

Diketahui pelaku ditangkap di kawasan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

"Baru ditangkap, dan saat ini masih perjalanan ke Polres," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono kepada TRIBUNKALTIM.CO yang dihubungi via ponsel sekitar pukul 19.30 Wita, Jumat (21/12/2018).

"Yang jelas kita dapat informasi keberadaan pelaku dan kendaraanya, sekitar pukul 14.30 Wita, setelah anggota cek, dan baru saja saya dapat laporan

Kompol Sudarsono mengaku, hingga saat ini dirinya belum dapat memberikan penjelasan banyak terkait dengan kasus yang membuat heboh warga Samarinda itu, pasalnya pelaku belum dilakukan introgasi oleh pihaknya.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, nantinya kasus itu akan ditangani oleh Satreskrim, sedangkan Satlantas menangani terkait dengan kecelakaanya.

"Yang tangani kami (Reskrim), Lantas ya terkait dengan kecelakaanya," jelasnya.

Ditanya terkait dengan tindak pidana yang dapat menjerat pelaku, dirinya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut, namun dia menilai pelaku bisa saja dijerat dengan tindak pidana pembunuhan.

"Kalau pembunuhan berencana mungkin tidak, tapi bisa saja pembunuhan. Karena, meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan kan ada pasalnya, makanya kita periksa dulu baru nanti kita tetapkan pasal yang dapat menjerat," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Lantas, Kompol Erick Budi menjelaskan, kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya korban jiwa, awalnya ditangani unit Laka. Namun, karena ada indikasi tindak pidana pembunuhan, maka kasus tersebut akan ditangani oleh Satreskrim.


“Awalnya kami yang tangani kasus kecelakaannya, namun karena ada indikasi dugaan pembunuhan, maka akan ditangani kasusnya oleh Satreskim," ucapnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, warga sekitar jalan Harmonika menemukan sesosok mayat pria di selokan depan kantor Depag Samarinda, sekitar pukul 07.15 Wita, Jumat (21/12/2018) pagi.

Belakangan diketahui mayat pria tersebut bernama Darmanto (25) warga jalan Anggur, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk.

Darmanto merupakan korban lakalantas yang terjadi sekitar pukul 04.00 Wita di jalan Letjend Suprapto. Diduga jenazah korban sengaja dibuang oleh sopir pikap yang menabraknya.

Sementara itu, jenazah korban telah dikebumikan oleh pihak keluarga di pemakaman umum jalan Anggur, Jumat (21/12/2018) sore tadi.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas