Kisruh Foto Sampul Undangan HUT ke-69 Kabupaten Merangin, Fotografer Protes
Fotografer protes lantaran foto miliknya dijadikan sampul undangan HUT ke-69 Kabupaten Merangin.
Editor: Pravitri Retno W
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kisruh sampul undangan HUT ke-69 Kabupaten Merangin berbuntut panjang.
Setelah masyarakat memrotes, kini giliran pemilik foto yang digunakan di sampul undangan, memrotes.
Wahdi Septiawan, fotografer pemilik foto, mengatakan bahwa penggunaan foto sampul undangan tersebut adalah ilegal dan tanpa izin.
"Itu ilegal. Foto tersebut pernah dimuat secara resmi di halaman web ANTARA FOTO pada 22 Juni 2014, harusnya izin dulu," kata Wahdi Rabu (26/12).
Kantor LKBN Antara merupakan tempat Wahdi Septiawan bekerja.
Kata Wahdi, atas pengambilan karya foto dirinya pada undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin sebagaimana diberitakan pada media online Tribun Jambi pada 23 Desember 2018 , dia mendesak pihak terkait mengusut tuntas pihak yang melakukan pengambilan atas karya tersebut.
Katanya, yang bersangkutan harus mengungkapkannya kepada publik dan utamanya kepada dirinya, atas motif pihak tersebut melakukan pengambilan karya.
"Saya juga mendesak pihak terkait berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan kedua dan apabila diulangi di kemudian hari bersiap menanggung konsekuensi hukum atas pengambilan karya tanpa izin tersebut," katanya.