Polisi Kesulitan Cari Alat Bukti Kasus Perusakan Properti Sedekah Laut di Pantai Baru Bantul
Sampai saat ini Kepolisian Bantul masih terus melakukan pencarian alat bukti kasus perusakan properti sedekah laut di Pantai Baru Bantul.
Editor: Dewi Agustina
Kebanyakan saksi yang diminta keterangan hanya mengetahui kedatangan sekelompok orang. Tidak melihat perusakan secara langsung.
"Saat perusakan, TKP sudah sepi orang karena doa sudah selesai dua jam sebelumnya. Sehingga ketika sekelompok orang ini datang orang-orang yang masih bertahan kabur semua," katanya.
"Jadi memang benar, malam itu ada sekelompok orang datang. Merusak. Tapi tidak ada saksi yang melihat secara langsung. Misalkan gampangannya, si A, dia berbadan besar merusak ini dan si B, berbadan kecil yang teriak-teriak. Itu tidak ada," jelas dia.
Meski sudah mengamankan bukti-bukti perusakan seperti meja, kursi dan penjor (tiang yang dihiasi dengan janur, tapi sampai saat ini kepolisian belum menemukan alat bukti yang bisa menjerat seseorang menjadi tersangka.
Itu menurutnya yang menjadi kendala Kepolisian mengungkap terang kasus perusakan tersebut.
Padahal, kata Rudi dalam kasus tindak pidana, sesuai pasal 184 KUHP diperlukan lima alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan saksi ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Kami saat ini hanya memiliki dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan keterangan saksi ahli, sedangkan tiga alat bukti yang lain belum kita dapatkan termasuk petunjuk. Tapi kami pastikan kasus ini rampung di 2019," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kasus Perusakan Properti Sedekah Laut di Pantai Baru Bantul, Polisi Masih Kesulitan Cari Alat Bukti