Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Pertama Ajukan Izin ke Luar Lapas Hadiri Prosesi Pengabenan Mang Jangol 4 Januari 2019

Istri pertama Jro Jangol, Ni Luh Ratna Dewi, yang menghuni Lapas Perempuan Klas IIA Kerobokan mengajukan izin untuk mengikuti prosesi pengabenan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Istri Pertama Ajukan Izin ke Luar Lapas Hadiri Prosesi Pengabenan Mang Jangol 4 Januari 2019
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Denpasar Made Mulyawan Arya alias De Gadjah melihat jenazah Jro Gde Komang Swastika alias Jro Jangol saat melayat di rumah duka Jalan Pulau Batanta No. 70 Denpasar, Jumat (28/12/2018). Foto kenangan Jro Jangol dan istri pertama di rumah duka. TRIBUN BALI/RIZAL FANANY 

"Kita akan mengurus semuanya karena kewajiban orangtua. Semampunya kita akan mengurusi anak-anaknya. Walaupun Jro Jangol tidak ada, tetap kita jaga," ujar Jro Putra.

Izin Luar Biasa
Pihak keluarga juga telah meminta dan berkoordinasi ke Lapas Kerobokan serta instansi terkait lainnya untuk agar istri pertama Jro Jangol, Ratna Dewi, bisa keluar lapas guna melihat almarhum suaminya terakhir kalinya sekaligus mengikuti prosesi ngaben yang dijadwalkan 4 Januari 2019.

Hal ini dibenarkan Kalapas Perempuan Kerobokan, Lili.

Dikatakan, Ratna yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Kerobokan sudah mengajukan izin ke pihak lapas untuk mengikuti prosesi pengabenan suaminya.

"Nangis dia, matanya bengkak waktu menghadap saya," kata Lili saat jumpa pers di Kantor Kanwil Kumham Bali, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, Jumat (28/12/2018) siang.

Mang Jangol, Mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali dan istrinya saat rekonstruksi penggerebekan dirumahnya jalan Batanta, Denpasar, Senin (11/12/2017).
Mang Jangol, Mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali dan istrinya saat rekonstruksi penggerebekan dirumahnya jalan Batanta, Denpasar, Senin (11/12/2017). (Tribun Bali/Rizal Fanani)

Lili menambahkan sekitar pukul 14.00 Wita, perwakilan keluarga Jro Jangol sudah datang untuk meminta izin agar Ratna Dewi bisa menghadiri prosesi pengabenan suaminya.

"Perwakilan keluarga almarhum datang ke tempat kami, dan kami beri syarat-syarat pengajuan izin luar biasa, yakni meminta Surat Kematian, Surat Jaminan Tidak Melarikan Diri, Surat Penjamin dari RT/RW. Itu syarat-syarat untuk bisa keluar. Izin luar biasa namanya," terang Lili di hadapan wartawan.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) akan meninjau proses perizinan tersebut.

Baca: Kisah Mang Jangol dan Istri Cantiknya, dari Ketua DPPRD Bali Sampai Ancam Hukuman Mati

"Nanti tim yang menentukan apakah perizinan itu disetujui atau tidak, tentunya berdasarkan syarat-syaratnya. Kami akan TPP-kan dulu. Jika syarat terpenuhi, maka kita kasih. Masih ada waktu luang untuk urus kendala teknisnya," tuturnya.

Jika izin luar biasa keluar, yang bersangkutan harus dikawal polisi serta petugas dari Kemenkumham Bali.

"Izin biasanya berlaku satu hari. Kalau sudah selesai harus kembali ke lapas," ungkapnya.

Karena Sakit
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Maryoto Sumadi dalam konferensi pers di Kanwil Kemenkumham Bali, kemarin, membantah adanya kabar bahwa Jro Jangol overdosis.

Baca: Mang Jangol Diancam Hukuman Mati

Pasangan suami istri (pasutri) Jro Jangol dan Dewi Ratan usai menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Semiati di PN Denpasar, Senin (2/4/2018). TRIBUN BALI/PUTU CANDRA
Pasangan suami istri (pasutri) Jro Jangol dan Dewi Ratan usai menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Semiati di PN Denpasar, Senin (2/4/2018). TRIBUN BALI/PUTU CANDRA (Tribun Bali/Putu Candra)

"Saya katakan itu tidak. Tidak overdosis. Gak ada overdosis itu. Overdosis tidak apalagi sakau," kata Maryoto di hadapan wartawan.

Ia mengatakan Jro Jangol meninggal karena sakit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas