Hasil Pengumuman CPNS 2018, Seorang Pelamar di Pangkalpinang Batal Lulus karena Akreditasi Kampus
Seorang pelamar CPNS 2018 asal Pangkalpinang Batal Lulus karena akreditas kampusnya salah.
Editor: Pravitri Retno W
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kelulusan satu CPNS Pemerintah Kota Pangkalpinang rerkutmen tahun 2018 dibatalkan karena terkait persyaratan akreditasi perguruan tinggi.
Informasi ini ditayangkan di websites Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pangkalpinang dengan nomor pengumuman 810/389/BKPSDMD/XII/2018.
Kepala BKPSDM Pangkalpinang Agung Yubi Utama menjelaskan, pembatalan itu terjadi pada penerimaan CPNS untuk kategori cumlaude.
Disebutkan, satu peserta mengadukan dan mempertanyakan persyaratan adminsitrasi akreditasi perguruan tinggi yang bersangkutan ke Ombudsman Babel.
"Cumlaude itukan persyaratannya saat lulus, akreditasi perguruan tinggi yang bersangkutan harus A, rupanya akreditasi yang bersangkutan saat lulus itu B," kata Agung saat dikonfirmasi Bangka Pos, Rabu (2/1/2019).
Hasil itu didapatkan setelah di-crosscheck ke Kemenristek dan Dikti.
Akreditasi A dinyatakan baru diperoleh perguruan tinggi tempat bersangkutan kuliah setelah dua bulan kelulusan.
"Jadi ada kesalalan di persyaratan yang bersangkutan ajukan. Kami juga sudah ke Jakarta di akhir Desember dan berdiskusi untuk mengubah hal ini.
Yang bersangkutan juga kami sudah hubungi dan mengakui ada kesalahan itu, bahayanya kalau kami blacklist, yang bersangkutan tidak bisa ikut CPNS yang akan datang," beber Agung.
Posisi peserta yang awalnya berada di peringkat teratas ini kemudian digantikan oleh peserta di peringkat kedua. "Jadi berdasarkan laporan Ombudsman itu, ini sudah kami tindaklanjuti. Dan memang benar laporan itu," ucap Agung.