Lakukan Hubungan Terlarang di Malam Tahun Baru, Rumah Warga Borongtala Jeneponto Dibongkar
Rumah pelaku tindak asusila di Kampung Borongtala, Desa Arpal, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto di bongkar masyarakat setempat, Rabu (2/1/2019).
Editor: Miftah
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO.COM- Rumah pelaku tindak Asusila di Kampung Borongtala, Desa Arpal, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto di bongkar masyarakat setempat, Rabu (2/1/2019).
Pembongkaran rumah ini menyita perhatian.
Diketahui pelaku berinisial ABH (52) dan JM (50).
Malalui rilis dari Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, kedua pasangan bukan suami istri itu tertangkap basah berbuat tindakan diduga asusila (siri') oleh SJM.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun TribunJeneponto dari Kasat Binmas Polres Jeneponto AKP Syahrul ABH (52) dan JM (50) memiliki hubungan terlarang.
"Bahwa menurut informasi yg dikumpulkan bahwa keduanya memang punya hubungan terlarang dan puncaknya pada malam pergantian tahun kemarin keduanya ditemukan langsung oleh suaminya," kata Syahrul.
Menurut Syahrul apabila rumah tidak dibongkar maka akan berdampak negatif terhadap yang bersangkutan.
Juga dikhawatirkan berdampak sosial.
"Bahwa apabila rumah kedua pelaku tidak dibongkar makan akan berdampak negatif kedepannya.mengingat bahwa rumah keduanya hanya berjarak kurang lebih 2 Meter (bertetangga)," kata Syahrul
"Bahwa persoalan tersebut tidak dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan alasan bahwa keluarga kedua belah pihak menginginkan diberlakukan hukum adat dengan hasil kesepakatan bahwa rumah keduanya dibongkar dan dilarang masuk diwilayah Desa Arpal," tutupnya.