Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Hubungan Terlarang di Malam Tahun Baru, Rumah Warga Borongtala Jeneponto Dibongkar

Rumah pelaku tindak asusila di Kampung Borongtala, Desa Arpal, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto di bongkar masyarakat setempat, Rabu (2/1/2019).

Editor: Miftah

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Ikbal Nurkarim

TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO.COM- Rumah pelaku tindak Asusila di Kampung Borongtala, Desa Arpal, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto di bongkar masyarakat setempat, Rabu (2/1/2019).

Pembongkaran rumah ini menyita perhatian.

Diketahui pelaku berinisial ABH (52) dan JM (50).

Malalui rilis dari Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, kedua pasangan bukan suami istri itu tertangkap basah berbuat tindakan diduga asusila (siri') oleh SJM.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun TribunJeneponto dari Kasat Binmas Polres Jeneponto AKP Syahrul ABH (52) dan JM (50) memiliki hubungan terlarang.
"Bahwa menurut informasi yg dikumpulkan bahwa keduanya memang punya hubungan terlarang dan puncaknya pada malam pergantian tahun kemarin keduanya ditemukan langsung oleh suaminya," kata Syahrul.

Menurut Syahrul apabila rumah tidak dibongkar maka akan berdampak negatif terhadap yang bersangkutan.

BERITA REKOMENDASI

Juga dikhawatirkan berdampak sosial.

"Bahwa apabila rumah kedua pelaku tidak dibongkar makan akan berdampak negatif kedepannya.mengingat bahwa rumah keduanya hanya berjarak kurang lebih 2 Meter (bertetangga)," kata Syahrul

"Bahwa persoalan tersebut tidak dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan alasan bahwa keluarga kedua belah pihak menginginkan diberlakukan hukum adat dengan hasil kesepakatan bahwa rumah keduanya dibongkar dan dilarang masuk diwilayah Desa Arpal," tutupnya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas