Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Pelajar Kubur Bayi Hidup-hidup, Kepergok Warga saat Bermaksud Memindahkan Makam Sang Bayi

Ketika hendak menguburkan kembali bayinya inilah, aksinya ketahuan warga kemudian dilaporkan ke polisi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pasangan Pelajar Kubur Bayi Hidup-hidup, Kepergok Warga saat Bermaksud Memindahkan Makam Sang Bayi
Surya.co.id/M Taufik
Pelajar SMK kubur bayinya yang baru lahir di Sidoarjo. Tersangka RM, saat diamankan di Polsek Sedati, Sidoarjo, Rabu (2/1/2018). 

Ketika dikubur, bayi tersebut masih menangis.

"Oleh pelaku kemudian diuruk dengan tanah. Sehingga bayi tersebut meninggal dunia," jawab Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta.

Hendak Dipindah
RM rupanya gelisah setelah mengubur bayinya hidup-hidup.

Selasa (1/1/2019), dia mendatangi lokasi penguburan anaknya dan membongkarnya lagi hendak dipindahkan kuburannya ke makam Desa Gisik Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Ketika memakamkan bayinya inilah, aksinya ketahuan warga.

Baca: Prabowo Sebut Selang Cuci Darah RSCM Dipakai 40 Pasien, Gerindra: Mungkin Maksudnya Tabung Dialisis

Selanjutnya, peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi, hingga akhirnya terungkaplah kasus ini.

Polisi mendatangi lokasi, membongkar kuburan bayi malang itu dan membawanya ke rumah sakit, Selasa (1/1/2019) tengah malam.

BERITA TERKAIT

"Saat diamankan polisi, ari-arinya (bayi tersebut) masih menempel," ungkap Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta.

Jenazah bayi dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk sebuah sarung, kain kafan, cetok, dan tas kresek.

Setelah mengungkap penguburan bayi hidup-hidup, polisi lalu menangkap RM.

RM lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayinya yang merupakan darah dagingnya sendiri.

Akibat perbuatannya, RM dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelajar SMK ini juga dijerat pasal 80 ayat 4 KUHP.

Dia sudah diamankan di Polsek Sedati. Dan sekarang sudah dilimpahkan ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Dalam penanganannya, polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 6 Fakta Pelajar SMK Sidoarjo Kubur Hidup-hidup Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Caranya Miris

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas