Satu Keluarga di Aceh Timur Diculik dan Minta Tebusan Rp 100 Juta, Ada Motif Dendam Pelaku
Selama penyekapan, jelas Kapolres Aceh Timur, korban tidak dianiaya, selain itu harta benda pada korban juga tidak ada yang diambil.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, IDI - Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro mengatakan motif pelaku menculik satu keluarga ini, karena pelaku sakit hati dan dendam kepada korban terkait hutang piutang dari perjanjian rekrutmen tenaga kerja ke salah satu perusahaan di Aceh Timur.
“Karena itu modus dari penculikan ini pelaku meminta uang tebusan Rp 100 juta kepada ibu korban. Tapi setelah kita pancing, akhirnya pelaku bisa ditangkap, dan semua korban selamat,” ungkap Kapolres Aceh Timur.
Selama penyekapan, jelas Kapolres Aceh Timur, korban tidak dianiaya, selain itu harta benda pada korban juga tidak ada yang diambil.
“Kondisi korban semuanya selamat. Namun kedua anaknya, dan istrinya masih diberikan konseling oleh Unit PPA Polres Aceh Timur, karena trauma,” jelas Wahyu.
Para tersangka, jelas Kapolres, dipersangkakan melanggar Pasal 328 Sub 333 Jo 368 KUHPidana, dan Pasal 83 Jo 76F UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku, satu unit mobil Avanza BK 1760 CZ, rantai besi 2 meter, parang, pisau, dan satu unit borgol.
Sebelumnya diberitakan, Tim gabungan terdiri dari Subdit III Jatanras Polda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Bireun, dan Polres Lhokseumawe, yang dipimpin Kompol Suwalto, Senin (31/12/2018) lalu berhasil menangkap tiga dari lima pelaku penculikan terhadap satu keluarga asal Kota Langsa.
Ketiga pelaku yang ditangkap di Gampong Cot Rusep, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun itu, yakni Sofyan alias Abu Yan, warga Banda Aceh, Lala Sopia, dan Dika keduanya warga Kota Langsa.
Satu diantara tersangka yakni Abu Yan selaku otak pelaku penculikan terpaksa dilumpuhkan di kaki kirinya. (*)