Penimbun BBM Jenis Solar Dibekuk Polres Bateng
Saat digerebek diketahui bahwa BBM jenis solar, disimpan tersangka dibelakang rumah dengan ditutup oleh terpal.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Bangka Pos Riki Pratama
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Ratno (30) warga Desa Jalan Lubuk Besar, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, dibekuk Polres Bangka Tengah atas kasus penimbunan BBM jenis solar, pada Kamis (3/1/2018) di kediamannya.
Polisi mengamankan barang bukti (BB) tiga drum ukuran 220 liter, berisi solar dan 21 jerigen ukuran 20 liter, berisi minyak solar.
Kasat Reskrim Polres Bateng AKP Robby, mengatakan tersangka Ratno ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi tersangka sering membeli solar dari pengerit dan ditampung di kediamannya.
"Kita melakukan penyelidikan ada informasi bawa ada penimbunan minyak solar di wilayah Desa Perlang, dengan dasar itu kita kembangkan lidik, melakukan penyelidikan, bahwa tersangka yang memiliki warung dan menjual minyak eceran menyimpan BBM jenis solar di belakang rumahnya," jelas Kasat Reskrim kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).
Saat digerebek diketahui bahwa BBM jenis solar, disimpan tersangka dibelakang rumah dengan ditutup oleh terpal.
"Kita temukan tiga drum di belakang rumah, sementara 21 jerigen dugaan solar itu dari para pengerit, menampung dan dia membelinya, pengakuan solar itu ia jual ke TI dan masyarakat umum, ia membeli dari pengerit Rp 8 ribu perliter dan ia jual Rp 10 ribu perliter," lanjutnya.
Baca: Gempa Mengguncang Ambon Kamis Siang, Pertamina Pastikan Fasilitas Terminal BBM Aman
Sejauh ini, sambung Kasat pihaknya baru menetapkan satu tersangka atas penimbunan BBM jenis solar.
"Sementara baru satu ini, karena dia pemilik rumahnya dan memiliki bensin itu, ia dijadikan tersangka karena telah melakukan penimbunan dan menyimpan solar subsidi," ungkapnya.
Dari kejadian itu, Kasat menyarankan agar warga lainya jangan sampai melakukan penyalahgunaan minyak bersubsidi, penyimpangan terhadap minyak bersubsidi, karena telah diatur oleh undang untuk penyimpanan dan niaganya.
"Tersangka kita kenakan pasal nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, pasal 53 huruf c penyimpanan tanpa izin, ancaman hukuman 3 hingga 6 tahun penjara dan denda satu milyar," jelasnya.