Dijanjikan Bekerja di Bali dengan Gaji Rp 5 Juta, Ternyata 'Dijual' Tarifnya Rp 250 Ribu Per Jam
Lima korban diiming-imingi pekerjaan, fasilitas rumah dan gaji antara Rp 5 sampai Rp 11 juta per bulan, mereka malah dijual kepada pria hidung belang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengamankan 5 anak di bawah umur korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dua orang sebagai tersangka TPPO, Jumat (4/1/2018) kemarin.
Melalui Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali, dua tersangka tangkap tangan TPPO masing-masing seorang wanita berinisial NKS (49) dan NWK (51).
Keduanya ditangkap di Jalan Sekar Waru 3B Sanur, Denpasar Selatan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyebutkan, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Hengky lantas menjelaskan kronologinya.
Awalnya, lima korban diiming-imingi pekerjaan, fasilitas rumah dan gaji antara Rp 5 sampai Rp 11 juta per bulan.
"Awalnya mereka direkrut oleh agen di Bekasi atas suruhan dari pelaku NKS dengan janji bekerja di Bali sebagai booking order. Selain itu disediakan fasilitas rumah untuk mereka, salon dan gaji antara 5 sampai 11 juta per bulan, sehingga korban tergiur bekerja ke Bali," ujar Hengky menjelaskan.
Usai tergiur janji, para korban kemudian dibelikan tiket pesawat ke Bali dan di Bali ditampung oleh pelaku NKS.
"Tapi tiba di TKP, para korban malah dijual kepada lelaki hidung belang, dipajang dan dieksploitasi di hall 3B milik tersangka," terang Kabid Humas.
Baca: Siapa Napi yang Dikirimi Video Syur Mantan Polwan Brigpol DS? Kalapas Way Gelang Ungkap Identitasnya
"Mereka dieksploitasi secara seksual dengan tarif Rp 250 hingga 300 ribu per jam dan setiap hari melayani laki-laki antara 1 sampai 8 orang," tutur Hengky Wijaya rinci.
Akibatnya, satu di antara lima korban mulai resah dan tidak tahan atas perlakuan tersebut.
"Ada satu korban tidak tahan, akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar," jelas Hengky.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.