ASN di Jambi Dipecat karena Tidak Masuk Kerja 160 Hari Tanpa Keterangan
Untuk yang tidak disiplin tersebut adalah ASN yang alpa atau tidak ada keterangan selama 160 hari kerja
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi memecat 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahun 2918.
Yuli, Kasubid Disiplin DKPSDMD Kota Jambi mengatakan, selama 2018, sembilan ASN karena tersangkut hukum pidana tipikor, satu ASN pidana umum dan satu ASN karena tidak disiplin.
“Sehigga secara keseluruhan ada 11 ASN,” ungkapnya.
Untuk yang tidak disiplin tersebut adalah ASN yang alpa atau tidak ada keterangan selama 160 hari kerja.
Setelah diberikan surat peringatan dan teguran, akhirnya diberikan surat pemberhatian secara tidak hormat.
"Ini untuk mendisiplinkan pegawai yang lainnya juga. Karena kita harus tegas dalam menegakkan peraturan,” ujarnya.
ASN terkena pidana tipikor dan pidana umum, berdasarkan peraturan harus segera diberhentikan. Karena hal tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.
“Untuk ASN yang tersangkut hukum juga harus diberhentikan,” jelasnya.
Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, dengan pemberhentian tersebut maka akan menjadi pelajaran bagi para pegawai lainnya agar bekerja sesuai dengan tanggung jawab.
Baca: Viral Penjual Somay Cantik di Polewali Mandar, Ternyata Begini Identitasnya
“Kita sudah memberhentikan secara tidak hormat beberapa ASN di Kota Jambi dengan berbagai kesalahan,” tuturnya.
Sebagian besar kesalahan adalah karena tidak disiplin dan tidak terjerat kasus hukum.
“Untuk yang terjerat kasus hukum memang harus segera diproses. Juga pegawai yang tidak disiplin,” katanya.