Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN di Jambi Dipecat karena Tidak Masuk Kerja 160 Hari Tanpa Keterangan

Untuk yang tidak disiplin tersebut adalah ASN yang alpa atau tidak ada keterangan selama 160 hari kerja

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in ASN di Jambi Dipecat karena Tidak Masuk Kerja 160 Hari Tanpa Keterangan
Net
Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi memecat 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahun 2918.

Yuli, Kasubid Disiplin DKPSDMD Kota Jambi mengatakan, selama 2018, sembilan ASN karena tersangkut hukum pidana tipikor, satu ASN pidana umum dan satu ASN karena tidak disiplin.

“Sehigga secara keseluruhan ada 11 ASN,” ungkapnya.

Untuk yang tidak disiplin tersebut adalah ASN yang alpa atau tidak ada keterangan selama 160 hari kerja.

Setelah diberikan surat peringatan dan teguran, akhirnya diberikan surat pemberhatian secara tidak hormat.

"Ini untuk mendisiplinkan pegawai yang lainnya juga. Karena kita harus tegas dalam menegakkan peraturan,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

ASN terkena pidana tipikor dan pidana umum, berdasarkan peraturan harus segera diberhentikan. Karena hal tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.

“Untuk ASN yang tersangkut hukum juga harus diberhentikan,” jelasnya.

Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, dengan pemberhentian tersebut maka akan menjadi pelajaran bagi para pegawai lainnya agar bekerja sesuai dengan tanggung jawab.

Baca: Viral Penjual Somay Cantik di Polewali Mandar, Ternyata Begini Identitasnya

“Kita sudah memberhentikan secara tidak hormat beberapa ASN di Kota Jambi dengan berbagai kesalahan,” tuturnya.

Sebagian besar kesalahan adalah karena tidak disiplin dan tidak terjerat kasus hukum.


“Untuk yang terjerat kasus hukum memang harus segera diproses. Juga pegawai yang tidak disiplin,” katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas