Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Akad Nikah, Ali Fikri Kembali ke Tahanan Mapolsek Pagelaran, Sang Istri Pulang ke Rumah

Ali Fikri (21) langsung dikembalikan ke sel tahanan setelah melaksanakan akad nikah dengan pasangannya, Senin (7/1/2019).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Usai Akad Nikah, Ali Fikri Kembali ke Tahanan Mapolsek Pagelaran, Sang Istri Pulang ke Rumah
Tribun Lampung/R Didik Budiawan
Ali Fikri menikahi pasangannya di Polsek Pagelaran, Pringsewu . TRIBUN LAMPUNG/R DIDIK BUDIAWAN 

Selanjutnya harus kembali menjalani proses hukuman bersama tersangka lain.

Resepsi maupun yang lain tidak diperkenankan.

Baca: Hasyim dan Dewi Ditemukan Tewas di dalam Kamar Hotel yang Terkunci, di Tubuhnya Ada Luka Tembak

Ini merupakan kali pertama pernikahan tahanan di Polsek Pagelaran.

Kepala KUA Pagelaran Basrido menuturkan, prinsipnya KUA melayani masyarakat sehingga ketika berkas-berkas tidak cacat hukum, langsung memproses pernikahannya.

Tempat akad nikah tidak menjadi soal, pernikahan merupakan sunah rasul.

Rangkaian kegiatan itu berlangsung lancar, dimana mempelai laki-laki memberikan mas kawin berupa seperangkat alat salat.

"Tadi sempat mengulang dua kali, namun semuanya berjalan dengan lancar," ujar Basrido.

Berita Rekomendasi

Usai mengikuti rangkaian akad nikah, tangis haru dari pasangan pengantin dan keluarga kembali pecah, karena keduanya harus berpisah hingga proses hukum selesai.

Sang pengantin laki-laki langsung digiring ke ruang penyidik, sedangkan pengantin perempuan dan keluarga langsung kembali ke rumahnya.

Ali Fikri ditangkap polisi setelah melakukan curat handphone bersama Ahmad Irvan (19) dan EA (18), keduanya warga Pekon Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (17/12/2018) terkait dua laporan tanggal 24 Nopember 2018 pelapor Purwadi (26) warga Kampung Kusuma Jaya Kecamatan Bekri Lampung Tengah.

Sedangkan TKP Pekon Padang Rejo.

Kemudian laporan Priyatin (28) warga Dusun Rawa Harum Pekon Pagelaran tanggal 18 Oktober 2018, dengan TKP di rumah pelapor.

Berdasarkan laporan keduanya, korban Purwadi kehilangan 3 handphone senilai Rp 4,5 juta dan telah terungkap dua unit berupa Hp Oppo A3S dari penadah dan Xiomi Redmi 5A.

Korban Priyatin kehilangan satu handphone Oppo A3S senilai Rp 1,9 juta, kasus telah terungkap. (dik)

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Tak Ada Pelaminan dan Malam Pertama, Usai Akad Nikah Pasangan di Pringsewu Langsung Pisah

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas