Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen yang Cabuli Mahasiswi Pernah Melakukan Aksi Serupa Tahun 2016

Kasus oknum dosen UIN Raden Intan diduga cabuli mahasiswi telah dilaporkan ke Polda Lampung pada Senin, 31 Desember 2018

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dosen yang Cabuli Mahasiswi Pernah Melakukan Aksi Serupa Tahun 2016
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

Laporan Wartawan Tribun Lampung  Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM,  BANDAR LAMPUNG -  Polda Lampung telah memeriksa mahasiswi UIN Raden Intan berinisial E yang menjadi korban pencabulan dosennya.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) Damar, Meda Darmayanti mengatakan, membenarkan pemeriksaan pelapor dalam kasus oknum dosen UIN Raden Intan diduga cabuli mahasiswi tersebut.

"Ya kemarin kami ke polda, agendanya pemeriksaan pelapor," ujar Meda, Rabu, 9 Januari 2019.
Menurut Meda, Damar turut hadir dalam pemeriksaan untuk melakukan pendampingan kepada korban.

"Kemarin hanya ditanyakan soal kronologis," paparnya.

Selain terhadap pelapor, lanjut Meda, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi dari pelapor.

"Saksi ada dua. (Pertanyaan ke) saksi masih sama, seputar kronologis, yang mendengar dari cerita," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Meda, berdasarkan catatan Damar, oknum dosen yang menjadi terlapor dalam kasus korban E, pernah terjerat kasus serupa tahun 2016  silam.

Meda mengatakan, pihaknya akan menguatkan bukti tindak asusila terhadap korban E.

"Selanjutnya melengkapi saksi-saksi untuk menguatkan bukti," tandasnya.

Baca: Kronologi Pencabulan di Pemangkat, Kebejatan Ayah Tiri Hingga Berujung ke Polisi

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP I Ketut Seregi membenarkan adanya pemeriksaan dalam kasus oknum dosen UIN Raden Intan diduga cabuli mahasiswi pada Selasa, 8 Januari 2019.

"Benar, kemarin (Selasa) ada pemerikasaan," ungkap Ketut, Rabu, 9 Januari 2019.
Pemeriksaan, sambung Ketut, dilakukan terhadap pelapor E dan dua saksi.

"Pelapor sudah dimintai keterangan, berikut dua orang saksi," bebernya.


Ketut menuturkan, pada Rabu (9/1/2019), pihaknya memanggil ketua jurusan serta sekretaris jurusan tempat oknum dosen yang menjadi terlapor, mengajar.

"Hari ini, kami panggil kajurnya untuk dimintai keterangan dan sekretaris jurusan juga kami mintai keterangan, serta Ketua BEM dimintai untuk klarifikasi," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas