Nely Apriani Histeris dan Nyaris Pingsan saat Hakim Memvonisnya 5 Tahun Penjara
Nely Apriani, staf PT MCS terjatuh hampir pingsan di depan majelis hakim saat dipidana divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair.
Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Nelly Apriani, berkerudung putih, terdakwa kasus korupsi saat dibawa ke ruang tahanan sambil berteriak histeris, Rabu (9/1/2019) sore. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Selama persidangan berlangsung, semua saksi mengatakan bahwa Nelly tidak pernah menandatangani perjanjian kredit.
"Justru direktur utamanya yang langsung berhubungan dan menandatangani akta kredit justru berkeliaran, bebas dari jeratan hukum," kata dia.
"Peran klien kami hanya ngambil pencairan, tapi malah dituduh macam-macam. Klien saya ini cuma pegawai biasa, tapi justru malah dijadikan pelaku utama. Kami yakin di belakangnya ada masalah lebih besar. Banyak kredit macet di sana," katanya.
Atas putusan ini, pihaknya akan mengajukan banding.
"Kami akan banding sampai kasasi," ujar dia.
Terdakwa lainnya, Iriana Unteani selaku Kepala Cabang BTN Cikarang dan Budi Winata dari Bank BTN, juga divonis bersalah dan dipidana 5 tahun penjara.
Berita Rekomendasi