Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nely Apriani Histeris dan Nyaris Pingsan saat Hakim Memvonisnya 5 Tahun Penjara

Nely Apriani, staf PT MCS terjatuh hampir pingsan di depan majelis hakim saat dipidana divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nely Apriani Histeris dan Nyaris Pingsan saat Hakim Memvonisnya 5 Tahun Penjara
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Nelly Apriani, berkerudung putih, terdakwa kasus korupsi saat di‎bawa ke ruang tahanan sambil berteriak histeris, Rabu (9/1/2019) sore. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Nely Apriani, staf PT MCS langsung terjatuh hampir pingsan di depan majelis hakim, Rabu (9/1/2019) sore.

Saat itu ketua majelis hakim Dahmiwirda menyatakan Nelly bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pemberian kredit dari Bank BTN pada PT MCS yang merugikan keuangan negara Rp 6,5 miliar.

Dahmiwirda menyatakan Nely dipidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar. Jika tidak dibayar diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni tujuh tahun.

Pantauan Tribun Jabar, Nely langsung berteriak histeris dan tidak terima dengan putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (9/1/2019) sore.

"Ini peradilan sesat, hakim dan jaksa tahu itu. Saya minta KPK turun tangan usut itu hakim dan jaksa," kata Nelly.

BERITA REKOMENDASI

Nely dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian kredit ke PT MCS yang belakangan macet.

Nely Apriani, Terdakwa Kasus Korupsi_1
Nely Apriani, berkerudung putih, terdakwa kasus korupsi saat di‎bawa ke ruang tahanan sambil berteriak histeris, Rabu (9/1/2019) sore. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA

Menurutnya, ia tidak bertanggung jawab atas macetnya kredit tersebut karena ada pimpinan PT MCS yang bertanggung jawab atas hal itu.

"Kasus yang dituduhkan ke saya merupakan rekayasa. Dari awal saya dipaksa untuk mengaku menerima suap agar bisa dihukum rendah. Saya ditawarkan hukuman setahun oleh jaksa. Tapi saya tidak mau, saya berharap keadilan," katanya.

Aksi berontak Nelly mengundang perhatian pengunjung pengadilan.

Bahkan, sidang kasus Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dengan saksi Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utami sempat terhenti.


Penasihat hukum Nelly, Muhammad Rudi menilai kliennya seharusnya bebas. Pasalnya, kliennya tidak pernah menandatangani kontrak kredit antara PT MCS dan BTN Cikarang.

"Tapi ini malah dihukum berat. Betul-betul ini peradilan yang sesat. Bagaimana orang yang tidak ada kaitannya dihukum berat," ujar Rudi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas