Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Balikpapan, Temukan Sabu, Tombak hingga Busur
Dua pengedar narkoba Balikpapan Utara diciduk polisi. Pria inisial FH dan SD terpaksa mendekam di Polsek Balikpapan Utara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Dua pengedar narkoba Balikpapan Utara diciduk polisi. Pria inisial FH dan SD terpaksa mendekam di Polsek Balikpapan Utara, sejak Rabu (9/1/2019) kemarin.
Pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi masyarakat.
Di salah satu rumah di kawasan Jalan Mayjend Sutoyo, Gunung Sari Balikpapan Tengah diduga kerap jadi tempat transaksi narkoba.
Lokasi tersebut memang sudah diincar kepolisian sektor Balikpapan Utara sejak lama.
"Dapat informasi masyarakat. Dengar info transaksi narkotika, anggota menelisik. Begitu masuk kita nunggu berjam-jam, hingga akhirnya amankan 2 tersangka," kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin, Kamis (10/1/2019).
Petugas menggeledah rumah tersangka. FH dan SD yang kaget karena kedatangan petugas, tak berkutik saat petugas berhasil dapat barang bukti berupa sabu.
"Masing-masing barang bukti FH 3,11 gram dan SD 2,38 gram. Anggota juga amankan alat penghisap, dan bukti transfer mengedarkan narkoba," ujarnya.
Ditambahkan Sudin, narkoba jenis sabu ini termasuk paling berbahaya. Lantaran efek ketergantungannya besar ketimbang narkoba lainnya.
"Sabu ini apabila digunakan, sekali memakai, rasanya kepingin berkali-kali. Zat sabu tadi habis. Rasanya sakitnya bukan main di tubuh. Obatnya ya sabu itu. Kemudian dapat sabu. Habis. Kepingin lagi. Dosis yang dia makan selalu mau bertambah. Begitu bertambah, bisa OD alias meninggal," kata perwira melati 1 di pundak ini mengingatkan.
Baca: Penangkapan Tersangka Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos, Keluarga Trauma
Selain narkoba polisi sekaligus mengamankan senjata tajam dari rumah tersangka. Mulai dari parang, tombak hingga busur.
Belum diketahui mengapa kedua tersangka ini mengoleksi senjata tersebut di rumahnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 (1) subs 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana di atas 5 tahun.
"Dapat barang dari mana, kita masih dalami dulu. Akan kami kembangkan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul Rumah Pengedar Narkoba di Balikpapan Digerebek, Polisi Temukan Sabu dan Senjata