Polisi Sudah Periksa 5 Saksi terkait Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung
Polda Lampung memeriksa total lima saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanif Risa Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung masih bergulir.
Dalam dua hari, Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memeriksa total lima saksi.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut.
"Benar. Kemarin (Selasa, 8/1/2019) ada pemeriksaan (saksi-saksi)," kata Ketut di polda, Rabu (9/1/2019).
Dalam pemeriksaan itu, ungkap Ketut, pihaknya meminta keterangan kepada dua saksi. Namun Ketut tidak menyebut siapa dua saksi itu.
Baca: Kena Semprot Polisi Bahas 45 Artis Terlibat Prostitusi, Billy Syahputra: Gue Mah Salah Aja
Selain dua saksi, pihaknya juga telah meminta keterangan kepada pelapor berinisial E pada Selasa.
"Pelapor sudah kami mintai keterangan, berikut dua saksi," ujarnya.
Agenda pemeriksaan kemudian berlanjut pada Rabu (9/1/2019). Ketut menerangkan, pihaknya meminta keterangan kepada tiga saksi.
Dua saksi di antaranya adalah ketua dan sekretaris jurusan tempat terlapor mengajar. Terlapor adalah oknum dosen berinisial SH.
Sementara satu saksi lainnya ialah gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat fakultas di UIN Raden Intan.
"Hari ini (Rabu, 9/1/2019) kami panggil kajurnya untuk meminta keterangan. Sekjurnya juga kami mintai keterangan," kata Ketut.
Adapun permintaan keterangan terhadap gubernur BEM, menurut Ketut, lantaran yang bersangkutan termasuk di antara sejumlah mahasiswa yang menyuarakan kasus ini.
"Jadi kan sebelum (pelapor) melapor, ketua (gubernur) BEM sempat menyuarakan kasus ini. Makanya, kami mintai klarifikasi," ujarnya.