Polisi Sudah Periksa 5 Saksi terkait Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung
Polda Lampung memeriksa total lima saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Editor: Dewi Agustina
Pengacara pelapor dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda Damayanti, membenarkan polisi telah meminta keterangan kepada kliennya. Ia memastikan pelapor menjalani pemeriksaan dengan pendampingannya.
"Ya, kemarin (Selasa, 8/1/2019) kami ke polda. Agendanya, pemeriksaan pelapor," ujarnya melalui ponsel, Rabu (9/1/2019).
Meda menjelaskan, kehadiran dirinya bertujuan melakukan pendampingan kepada pelapor.
"Kemarin hanya ditanyakan soal kronologi (terjadinya dugaan pencabulan)," katanya.
Ia juga membenarkan bahwa selain pelapor, polisi meminta keterangan kepada dua saksi.
"Saksi ada dua orang (Selasa, 8/1/2019)," kata Meda. "Sama, (ditanya) seputar kronologi. (Kedua saksi selaku) yang mendengar cerita," imbuhnya.
Terkait langkah selanjutnya setelah permintaan keterangan terhadap pelapor dan lima saksi, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregi tidak berkomentar banyak.
"Setelah pemeriksaan, akan berkembang," katanya.
Sementara Meda Damayanti, pengacara pelapor, menjelaskan, pihaknya akan memperkuat bukti dugaan tindak asusila tersebut.
"Selanjutnya, kami akan melengkapi saksi-saksi untuk menguatkan bukti," ujarnya.
Dugaan Asusila
Dunia pendidikan tinggi di Lampung kembali digoyang kasus dugaan pelecehan seksual.
Setelah di Universitas Lampung, kali ini kasus serupa diduga terjadi di UIN Raden Intan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kejadian berawal saat mahasiswi berinisial E hendak mengumpulkan tugas mata kuliah. Ia mendatangi ruangan dosen berinisial SH.