Polisi Sudah Periksa 5 Saksi terkait Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung
Polda Lampung memeriksa total lima saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Editor: Dewi Agustina
"Awalnya saya ngumpul tugas ke ruangan, sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata E saat diwawancarai awak Tribun Lampung di kantin kampus UIN, Jumat (28/12/2018).
Namun, saat mengumpulkan tugas itu, E mengaku mengalami pelecehan seksual. Mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh, dan lainnya.
Ia lalu melapor ke Polda Lampung dengan pendampingan Damar pada 28 Desember 2018. Laporannya tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat UIN Raden Intan Hayatul Islam telah menyatakan pihak kampus akan mengeluarkan rilis resmi terkait kasus ini.
"Nanti pada waktunya, kami akan keluarkan rilis resmi," ujar Hayatul singkat melalui pesan WhatsApp, Minggu (6/1/2019).
Dekan Mediator
Dosen SH tidak berkomentar saat ditanyai awak media pada Jumat (28/12/2018).
Ia buru-buru masuk ke ruangan dekan Fakultas Ushuludin untuk menyantap makanan yang disajikan pegawai.
Sementara Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung Arsyad Sobby Kusuma menyatakan belum bisa berkomentar banyak terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswinya.
"Saya belum bisa (berkomentar). Ini semuanya satu pintu. Nanti, kita tunggulah untuk yang terbaik," katanya.
Arsyad menjelaskan, dirinya selaku dekan akan menjadi mediator dalam kasus tersebut. Saat ini, kasus itu dalam proses komunikasi dengan pihak rektorat.
"Sekarang sedang proses komunikasi dengan pimpinan. Kami mau ke dalam dulu (ruangan dekan). Kasih kami waktu," ujarnya.
Mahasiswa Aksi
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi ini terungkap ke permukaan setelah sejumlah mahasiswa berunjuk rasa pada Jumat (28/12/2018).
Mereka menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Dekanat Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung.
Dalam orasinya, perwakilan mahasiswa meminta agar oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual diproses.