Polisi Sudah Periksa 5 Saksi terkait Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung
Polda Lampung memeriksa total lima saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Editor: Dewi Agustina
Mereka menuntut pihak dekanat mengambil langkah tegas.
Kakak mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual menyayangkan ada oknum dosen yang berbuat asusila terhadap mahasiswinya. Ia pun meminta pihak kampus mengambil tindakan.
"Ini korbannya mungkin ada banyak. Sekitar tiga orang (yang diketahui). Bahkan bisa lebih, karena ada yang belum mengaku. Maka dari itu kami buka suara," ujar kakak korban.
Vonis 16 Bulan
Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di UIN Raden Intan Lampung ini mengingatkan pada kasus yang terjadi di Universitas Lampung.
Chandra Ertikanto (58), dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila, divonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Chandra pertama kali menjalani sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 27 September 2018.
Ia didakwa berbuat asusila terhadap mahasiswi yang sedang melakukan bimbingan skripsi kepadanya.
Pada 19 November 2018, dosen Chandra dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
Pekan depannya, 26 November 2018, ia divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana satu tahun empat bulan atau 16 bulan.
Baik JPU maupun terdakwa Chandra, menerima vonis tersebut.
Hal yang meringankan terdakwa Chandra, menurut JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan saat itu, karena Chandra belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
Selain itu, Chandra bersikap sopan selama persidangan.
"(Perdamaian) tidak ada. Cuma, terdakwa mengakui semua perbuatannya dalam persidangan," kata JPU Kadek.
"Kami terima, karena itu (vonis satu tahun empat bulan) dua pertiga dari tuntutan kami (dua tahun). Tersangka juga menerima," imbuhnya.
Adapun pasal pidana yang dikenakan terhadap Chandra adalah pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam surat dakwaan JPU, Chandra dijerat pasal berlapis.
Masing-masing pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP terkait perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian pasal 281 ke-2 jo pasal 64 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Kasus Mahasiswi UIN Raden Intan Diduga Dicabuli Dosen: Polisi Gali Keterangan Pelapor dan 5 Saksi