Panitia Dilarang Dirikan Panggung Tausyiah, Tabligh Akbar PA 212 di Solo Berlangsung Lancar
Tabligh akbar PA 212 Solo Raya yang bertema 'Putihkan Solo Kibarkan Bendera Tauhid' berlangsung damai.
Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Tabligh akbar PA 212 Solo Raya yang bertema 'Putihkan Solo Kibarkan Bendera Tauhid' pada Minggu (13/1/2019) pagi, berlangsung damai.
Ribuan peserta tidak hanya dari Solo Raya, namun dari luar juga tampak membaur dalam helatan tersebut.
Pantauan TribunSolo.com, beberapa insiden kecil turut mewarnai, satu di antaranya dibatalkannya rencana pendirian panggung untuk tausyiah para ulama yang dihadirkan.
Dikarenakan tidak diizinkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Endro Sudarsono, Humas Panitia Tabligh Akbar 212 Solo Raya, mengklaim pendirian panggung tersebut tepatnya di lokasi barat patung Slamet Riyadi bukanlah termasuk dalam zona larangan penyampaian pendapat dimuka umum.
Di mana dikuatkan dengan undang-undang no 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka umum,
"Pelarangan pendirian panggung disebutkan Agus Sis anggota Satpol PP Solo karena melanggar Perda no 1 tahun 2013 tentang Perhubungan," katanya.
Sementara panitia beranggapan, untuk Tabligh Akbar di Gladag cukup pemberitahuan tertulis kepada Polri dan prosedur inipun sudah dilakukan ke Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, Polda Jateng, Dishubkominfo dan Kesbangpol Solo.
Meski demikian, kegiatan tabligh akbar tetap dilaksanakan dengan memanfaatkan panggung mobil komando.