Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Unit Cyber Patrol Ditreskrimsus Polda Kaltara Belum Temukan Kasus Kejahatan Berbasis Daring

Ditreskrimsus juga bekerjasama dengan pegiat media sosial di Kalimantan Utara untuk menangkal kejahatan perdagangan produk hasik kejahatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Unit Cyber Patrol Ditreskrimsus Polda Kaltara Belum Temukan Kasus Kejahatan Berbasis Daring
http://itamarmakover.tumblr.com
Ilustrasi protitusi online 

Laporan wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara mengklaim memiliki Unit Cyber Patrol atau Unit Patroli Cyber.

Sasaran utama unit kerja ini adalah menelusuri ada tidaknya tindak kriminal yang menggunakan online sebagai basisnya.

Direskrimsus Polda Kalimantan Utara Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Helmi Kwarta Kusuma Putra menjelaskan, contoh kasus yang masuk dalam penanganan unit ini ialah kasus yang belakangan ramai diperbincangkan, seperti prostitusi dalam jaringan (atau online), judi online, dan perdagangan produk hasil kejahatan secara online.

Sayangnya, sampai saat ini Unit Patroli Cyber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara belum berhasil menemukan adanya indikasi-indikasi kasus kejahatan dunua maya tersebut di Kalimantan Utara.

"Setiap hari kita patroli. Sampai hari ini, prostitusi online, judi online, yang basic-nya ada di Kalimantan Utara kami belum ada menemukan," katanya kepada Tribunkaltim.co, Senin (15/2/2019).

Kombes Pol Helmi Kwarta menduga, belum adanya temuan tersebut dapat diartikan bahwasanya kegiatan prostitusi online akan membahayakan pelaku-pelakunya hingga terjerat hukum, utamanya mucikari.

Berita Rekomendasi

"Mereka tahu, tim cyber pasti bekerja. Teroris saja kita ungkap, apalagi kalau hanya prostitusi online. Prostitusi ada, tetapi tidak berbasis online. Kalau yang konvensional itu sudah masuk kriminal umun," ujarnya.

Begitu juga dengan perjudian online. Kombes Helmi menjamin jika pelaku judi online menakai IP Address Kalimantan Utara, maka akan ditangkap dalam masa 1x24 jam.

"1x24 kita akan temukan dia. Saya jamin. Kalau dia gunakan IP Address di siji, begitu dia tawarkan produknya, kita akan temukan dia," ujarnya.

Selain mengandalkan Unit Patroli Cyber, Ditreskrimsus juga bekerjasama dengan pegiat media sosial di Kalimantan Utara untuk menangkal kejahatan perdagangan produk hasil kejahatan di dunia maya.

"Kami selalu meminta kerjasama masyarakat supaya tugas kepolisian untuk memberantas kejahatan bisa sukses," ujarnya. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas