Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Terima Rp 10 M, Eks Bupati Bekasi Mengaku Gelagapan Ditanya Gubernur Aher Soal Meikarta

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku sempat dihubungi eks Gubernur Jabar‎ Ahmad Heryawan terkait perizinan proyek Meikarta

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Terima Rp 10 M, Eks Bupati Bekasi Mengaku Gelagapan Ditanya Gubernur Aher Soal Meikarta
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (14/1/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku sempat dihubungi eks Gubernur Jabar‎ Ahmad Heryawan terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi oleh PT Mahkota Sentosa Utama.

"Sempat dihubungi pak Gubernur Ahmad Heryawan saat itu, saya gelagapan ditanya soal Meikarta. Beliau tanya soal Meikarta yang iklannya itu gede-gedean, saya jawab kami Pemkab Bekasi diminta untuk melayani perizinan," kata Neneng di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1/2019).

Saat dihubungi Aher itu, izin Peruntukan dan pengelolaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare sudah ia terbitkan.

Saksi EY Taufik dari Kepala Biro Tata Ruang Pemkab Bekasi di persidangan itu mengatakan bahwa PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta, akan memberikan uang Rp 10 miliar via Satriyadi, Bartholomeus‎ Toto dan Edi Dwi Soesianto.

"Pada Juni saya mendapat Rp 2,5 m. Selanjutnya total saya mendapat Rp 10 miliar untuk penerbitan IPPT saja," ujar dia. Ia mengakui bahwa komitmen Meikarta untuk penerbitan IPPT bukan Rp 10 miliar.
Komitmen ippt

"Nilainya Rp 20 miliar untuk semua tahapan yang dimohonkan terkait Meikarta," kata dia. ‎

Berita Rekomendasi

Jaksa KPK I Wayan Riana kemudian menanyakan apakah penerbitan IPPT ini sesuai prosedur, Neneng mengaku itu tidak sesuai karena seharusnya IPPT diajukan ke DPMPTSP.

"Harusnya IPPT dimohonkan ke DPMPTSP Bekasi. Tapi saya berbuat kesalahan. Kemudian saat iklan Meikarta yang besar-besaran itu, IPPT sudah keluar," ujar Neneng.

Kemudian, jaksa I Wayan kemudian menanyakan apakah perizinan yang diberikan itu hanya IPPT saja, Neneng menjawab masih diperlukan perizinan lainnya yang harus ditempuh, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Usai IPPT terbit, Meikarta kemudian menggelar launching.

"Saat launching itu IMB belum terbit," ujarnya.

‎Neneng mengakui Pemprov Jabar sempat meminta Pemkab Bekasi untuk menghentikan semua perizinan terkait Meikarta pascapenerbitan IPPT.

"Karena harus ada rekomendasi dari Gubernur Jabar. Kemudian Pemprov Jabar meminta menghentikan perizinan, ya kami stop karena perintah," ujar Neneng.

Pada sidang pekan ke-empat ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan sejumlah saksi selain Neneng, yakni E Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi, kemudian Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.

Para saksi ini akan memberikan keterangannya di persidangan untuk empat terdakwa, Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas