Muncikari Prostitusi Artis Kembali Tertangkap, Ini Penjelasan Polda Jatim
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menangkap satu tersangka baru, seorang muncikari, terkait kasus prostitusi online
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menangkap satu tersangka baru, seorang muncikari, terkait kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah model dan artis.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, penangkapan itu dilakukan personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim usai menyisir sejumlah kawasan di daerah Bandung sampai Jakarta.
Sayangnya, Barung enggan membeberkan identitas maupun inisial dari seorang tersangka yang telah ditangkapnya.
Baca: CVR Ditemukan, Lion Air Ucapkan Terima Kasih ke KNKT dan TNI AL
Baca: Bantah Ada Agenda Politis, PSI Bikin Kelas Solidaritas Libatkan Anak Muda
"Satu orang telah kami tangkap, ada pun yang ditangkap identitasnya akan disampaikan Kapolda Jatim," beber Barung kepada awak media, Selasa (15/1/2019).
Barung menambahkan, peranan dari masing-masing muncikari berkaitan satu sama lain.
Bahkan, mereka saling tukar korban (PSK) dalam melayani pelanggan.
Malah, ada seorang mucikari yang mengaku pernah memakai jasa artis FTV berinisial VA.
"Ada satu di Jakarta, pernah pakai jasa VA," imbuhnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi online di kota pahlawan, Sabtu (5/1/2019).
Dalam kasus itu, ternyata menyeret artis ibu kota Vanessa Angel.
Data yang diperoleh di lapangan menyebutkan, Vanessa Angel diduga memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap layanan esek-esek yang diberikan kepada pelanggannya.
Tak hanya Vanessa Angel, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan foto model Avriellia Shaqqila.
Avriellia Shaqqila diduga memperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali service.
Akibat ulahnya itu, para tersangka terancam dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai perdagangan manusia serta Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang RI Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (Pradhitya Fauzi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Lagi, Satu Mucikari Terkait Prostitusi Artis dan Model Ditangkap Polda Jatim