Dianggap Belum Lengkap, Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Bahar bin Smith ke Polisi
Jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar sempat mengembalikan berkas perkara penyidikan Bahar Smith yang ditangani Ditreskrimum Polda Jabar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar sempat mengembalikan berkas perkara penyidikan Bahar Smith yang ditangani Ditreskrimum Polda Jabar.
Jaksa meminta penyidik untuk mempertegas dan memperkuat unsur pidana kasus penganiayaan anak diduga dilakukan Bahar Smith.
"Berkas perkaranya sempat dilimpahkan. Hasil penelitian jaksa peneliti, berkesimpulan bahwa unsur materi formil dan non formil belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Kamis (17/1).
Saat ini, di tangan jaksa, perkara tersebut melibatkan jaksa dari Kejati Jabar dan Kejari Cibinong, Bogor.
Adapun status kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pelimpahan penyidikan tahap 1.
"Kejaksaan tidak memperumit kasus tersebut. Yang pasti kami tetap tetap profesional seperti penuntutan kasus pidana umum lainnya. Hanya memang ini menyita perhatian publik," ujar Abdul Muis.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu (16/1/2019) membenarkan berkas perkara tersebut sempat dikembalikan jaksa.
"Iya, sekarang sedang kami lengkapi berkasnya. Mudah-mudahan bisa segera lengkap," ujar dia.
Karena pengembalian berkas penyidikan itu, masa penahanan terhadap Bahar Smith pun diperpanjang.
"Penahanannya di polda diperpanjang, dan masih cukup untuk melengkapi berkas untuk kemudian kami serahkan ke jaksa,"' ujar Agung.