Oknum Hakim yang Digerebek Sedang Bersama 2 Wanita Jalani Tes Urine di BNNP Lampung
Hingga siang ini, oknum hakim Y belum juga masuk kantor di PT Tanjungkarang. Dia ternyata sedang diperiksa BNNP Lampung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribun Lampung, Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mulai Senin (21/1/2019) hari ini, Y, oknum hakim Pengadilan Negeri Menggala yang diduga berduaan bersama dua wanita di rumah dinasnya, diwajibkan melaksanakan tugas di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Namun hingga siang ini, Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan mengaku belum mendapat laporan dari hakim Y.
"Tapi tadi pagi kami mendapat informasi kalau hakim Y sedang diperiksa di BNN. Dari pagi sampai siang ini belum ada berita selanjutnya," ungkap Jesayas.
Jesayas menjelaskan, Y menjalani pemeriksaan urine di BNNP Lampung.
Hal ini untuk menindaklanjuti informasi adanya indikasi hakim Y menggunakan narkoba atau obat-obataan terlarang lainnya.
"Hasilnya belum, dan itu bukan domain saya untuk menyampaikannya," kata dia.
Jesayas mengatakan, hakim Y datang ke BNNP dengan didampingi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
"KY utusan ada dua orang. Untuk tujuannya, saya kurang paham. Tapi, KY pengawas eksternal untuk hakim dan aparat peradilan," tandasnya.
Masih Misterius
Keberadaan Y, oknum hakim Pengadilan Negeri Menggala yang digerebek oleh warga, belum diketahui alias masih misterius.
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang hingga saat ini belum menerima laporan dari Y yang ditarik pasca digerebek warga pada Senin, 14 Januari 2019.
Baca: Polisi Temukan Anting-anting dan Jam Tangan Diduga Milik Perempuan yang Terbakar di Atas Springbed
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan mengatakan, bahkan pihaknya belum mengetahui keberadaan oknum hakim berinisial Y tersebut.
"Kami belum tahu keberadaannya. Hingga Jumat sore kemarin yang bersangkutan belum juga datang dan belum kasih klarifikasi soal ketidakhadirannya," ungkap Jesayas, Minggu (20/1/2019).
Jesayas mengatakan, yang bersangkutan belum datang melapor ke PT hingga lima hari ke depan akan dilayangkan surat pemanggilan kedua.