Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Siswi SMK Penganiaya Siswi SMP di Tondano: Dia yang Merebut Pacar Saya

Siswi SMK di Tondano, MU yang diduga menganiaya siswi SMP bernisial E yang menjadi viral media sosial pada Sabtu (19/1/2019).

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pengakuan Siswi SMK Penganiaya Siswi SMP di Tondano: Dia yang Merebut Pacar Saya
Tribun Manado
Dua di antara lima siswi SMK di Tondano menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Minahasa. 

TRIBUNNEWS.COM, TONDANO - Polres Minahasa membuat panggilan kepada siswi remaja berinisial MU (16) warga Desa Tandengan Satu Kecamatan Eris, Minahasa, Senin (21/1/2019).

Siswi SMK di Tondano, MU yang diduga menganiaya siswi SMP bernisial E yang menjadi viral media sosial pada Sabtu (19/1/2019).

Rebutan pacar menjadi latar belakang perkelahian dua siswa di Tondano, Minahasa, yang videonya viral itu.

Peristiwa perkelahian terjadi di Jalan Pusgiat, Kelurahan Renegetan, Tondano, Kabupaten Minahasa.

Baca: Pelaku Penganiaya Siswi di Tangerang yang Jadi Viral Tertangkap, Motifnya Kesal Pacarnya Direbut

MU diamankan oleh Unit Resmob Polres Minahasa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/37/I/2019/Sulut/Polres Minahasa tanggal 19 Januari 2019 karena diduga melakukan penganiayaan terhadap E (14) siswi warga Desa Kembuan Satu Kecamatan Tondano Utara.

Laporan tersebut berawal saat ayah korban melihat video di media sosial (Facebook).

Dalam video tersebut terlihat anaknya E sedang dianiaya oleh MU dan disaksikan oleh teman-teman MU.

Berita Rekomendasi

Melihat video tersebut, ayah korban langsung mendatangi Kantor Polres Minahasa dan melaporkan kejadian itu sejak Sabtu, 19 Januari 2019.

Baca: Penculik dan Penganiaya Siswi SMA Ini Menjerit Tak Kuat Menahan Luka Tembakan Polisi

Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob langsung mencari tau keberadaan MU dan akhirnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa MU berada di rumah temannya berinisial SM di Desa Tandengan Satu Kecamatan Eris selanjutnya Unit Resmob langsung mengamankan MU.

Kanit Resmob Polres Minahasa Aiptu Ronny Wentuk mengatakan bahwa MU sudah diserahkan kepada penyidik di Satuan Reskrim Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami menyerahkan MU didampingi oleh orangtuanya kepada penyidik, mengingat MU masih di bawah umur," ujar Ronny pada Senin (21/1/2019).

BACA SELENGKAPNYA DISINI >>>

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas