Guru Swasta di Kudus Dapat Tunjangan Rp 1 Juta Tiap Bulan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberi tunjangan kepada guru swasta Rp 1 juta per bulan.
Editor: Sugiyarto
Sementara Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Setda Kabupaten Kudus Ali Rifai mengatakan, program tunjangan guru swasta itu sudah ditunaikan pencairannya pada Januari 2019 ini.
Secara bertahap di masing-masing kecamatan dan akan terus berlanjut di tiap bulan ke depan.
Kali pertama pencairan di Kecamatan Kaliwungu pada 10 Januari 2019.
Terakhir di Kecamatan Mejobo pada 19 Januari 2019.
Dari seluruh jumlah penerima tunjangan yang terdata, masih ada 2 persen yang belum mengambil.
Sebab, mereka sedang sakit atau sedang bepergian saat pencairan.
"Kami tekankan jangan ada potongan apapun bagi setiap guru swasta yang sedang mengabdi di yayasan. Itu hak mereka sebagai guru swasta," katanya.
Pemberian tunjangan itu, katanya, bersumber dari APBD Tahun 2019 Kabupaten Kudus.
Total yang dicairkan mencapai Rp 144 miliar.
"Sedangkan untuk imam masjid maupun musala, marbut, serta tokoh agaman lainnya, akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2019. Kami akan data terlebih dahulu," katanya. (*)