Setubuhi Anak di Bawah Umur, Ranu Kelana Putra Dijebloskan ke Tahanan
Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti sepotong baju lengan pendek motif garis warna hitam dan abu-abu milik korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nafiul Haris
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Salatiga.
Pelaku bernama Ranu Kelana Putra (19), warga Dusun Soklatan Desa Sambirejo, Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, sementara korbannya berinisial IPS yang berusia 16 tahun
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, kronologis kejadian berawal saat pelaku yang menyuruh korban IPS (16) datang ke kosnya, di samping Kantor Cabang BRI Jalan Diponegoro Kota Salatiga.
Setelah korban tiba, pelaku pun menyetubuhi korban dan berjanji bertanggungjawab menikahi bila terjadi sesuatu.
Sewaktu kejadian, usia korban 16 tahun 8 bulan.
Baca: Gubernur Ganjar Pranowo Salut Perubahan Kampug di Salatiga, dari Kampung Kumuh Jadi Kampung Mural
"Kejadiannya Senin (21/1/2019). Pelaku kami tangkap kemarin, Rabu (23/1/2019) pukul 09.00 di rumah kos," jelasnya.
Selain menetapkan Ranu sebagai tersangka, pihaknya juga telah menyita beberapa barang bukti seperti sepotong baju lengan pendek motif garis warna hitam dan abu-abu milik korban.
Kemudian 1 pakaian dalam korban warna putih dan celana jeans panjang warna biru tua.
"Yang lain, sepotong jaket jeans warna biru muda dan celana dalam warna cokelat tua milik IPS. Tersangka Ranu terancam pidana kurungan penjara 13 tahun dan denda Rp 300 juta," pungkasnya
Pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.