Pembunuhan Penjual Es Campur di Aceh Utara Dipicu Cinta Segitiga: Kronologi Hingga Penyesalan
Kasus pembunuhan terhadap Jazuli bin Ismail (34) warga Desa Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, akhirnya terungkap.
Penulis: Adi Suhendi
Namun, dari norma hukum tak mungkin hubungan cinta itu berlangsung karena Jamaliah istri dari Jazuli dan memiliki seorang putri.
Jamaliah pun menceritakan pertemuan mereka tahun lalu.
Saat Idul Adha 2018, Jamaliah menyarankan agar Adi membunuh suaminya Jazuli.
Sehingga, hubungan mereka berlangsung lama dan diakhiri dengan pernikahan.
Jika gugat cerai, pasangan yang dimabuk cinta itu khawatir akan tempat tinggal.
Baca: Postingan Debut Gading Marten setelah Sandang Status Duda
Karena itu, opsi membunuh menjadi pilihan.
Setelah suami terbunuh, mereka akan menikah dan menempati rumah yang telah dibangun Jazuli buat keluarganya itu.
Bahkan, 14 September 2018 lalu, Jamaliah pula yang menghubungi Adi untuk mengatur rencana pembunuhan.
Jamaliah membuka pintu untuk Adi, bahkan ketika selingkuhannya itu membunuh suaminya, Jamaliah turut melihatnya.
Belakangan, kepada polisi, Jamaliah mengaku terkejut mendengar suara kendaraan pelaku kabur.
Padahal, pelaku adalah pria selingkuhannya.
Jamaliah mengaku kerap curhat dengan Adi atas perilakunya yang sering marah-marah.
“Tapi akhirnya begini, saya sangat menyesal,” ucap Jamaliah.
Pasangan itu kini diancam dengan pasal 360 jo pasal 338 jo pasal 55 KUHPIdana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (serambinews.com/ kompas.com)