Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembunuhan Penjual Es Campur di Aceh Utara Dipicu Cinta Segitiga: Kronologi Hingga Penyesalan

Kasus pembunuhan terhadap Jazuli bin Ismail (34) warga Desa Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, akhirnya terungkap.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Pembunuhan Penjual Es Campur di Aceh Utara Dipicu Cinta Segitiga: Kronologi Hingga Penyesalan
Istimewa
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin didampingi Wakapolres Kompol Edwin Aldro dan Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah memegang barang bukti yang digunakan tersangka pembunuh pedagang es campur dalamkonferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (24/1/2019). 

Sehingga, hubungan mereka berlangsung lama dan diakhiri dengan pernikahan.

Jika gugat cerai, pasangan yang dimabuk cinta itu khawatir akan tempat tinggal.

Baca: Postingan Debut Gading Marten setelah Sandang Status Duda

Karena itu, opsi membunuh menjadi pilihan.

Setelah suami terbunuh, mereka akan menikah dan menempati rumah yang telah dibangun Jazuli buat keluarganya itu.

Bahkan, 14 September 2018 lalu, Jamaliah pula yang menghubungi Adi untuk mengatur rencana pembunuhan.

Jamaliah membuka pintu untuk Adi, bahkan ketika selingkuhannya itu membunuh suaminya, Jamaliah turut melihatnya.

Belakangan, kepada polisi, Jamaliah mengaku terkejut mendengar suara kendaraan pelaku kabur.

Rekomendasi Untuk Anda

Padahal, pelaku adalah pria selingkuhannya.

Jamaliah mengaku kerap curhat dengan Adi atas perilakunya yang sering marah-marah.

“Tapi akhirnya begini, saya sangat menyesal,” ucap Jamaliah.

Pasangan itu kini diancam dengan pasal 360 jo pasal 338 jo pasal 55 KUHPIdana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (serambinews.com/ kompas.com)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas