Apel Hingga Menjelang Tengah Malam Belum Pulang, Pria di Trenggalek Digrebek Warga, Ini yang Terjadi
Berbakal bujuk rayu akan menikahi, Sarji (33) warga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, berhasil memperdaya Kembang (17), nama samaran.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Berbakal bujuk rayu akan menikahi, Sarji (33) warga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, berhasil memperdaya Kembang (17), nama samaran. Sarji sempat digerebek warga, saat berada di rumah Kembang.
Sarji awalnya kenal Kembang lewat Facebook. Setelah lama berhubungan, keduanya sepakat untuk bertemu. Dari pertemuan itulah keduanya sepakat untuk pacaran.
"Awalnya korban dan pelaku ada hubungan asmara. Dari hubungan itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku," terang Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Senin (28/1/2019).
Aksi tidak senonoh Sarji terungkap pada Sabtu (26/1/2019) malam. Saat itu Sarji datang pukul 20.30 WIB, dan hingga pukul 22.30 WIB belum juga pulang. Warga yang geram kemudian menggerebek Sarji.
Sarji ditangkap di dalam rumah Kembang. Ia bersama Kembang serta orangtua Kembang dibawa ke balai desa untuk dimintai keterangan.
Saat di depan perangkat desa, Sarji mengakui sudah tiga kali mencabuli Kembang dan dilakukan malam hari, di rumah orangtua korban.
Mendengar pengakuan Sarji, orangtua Kembang kaget, tak menyangka anaknya dicabuli oleh Sarji.
Mereka kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.
Mendapat laporan itu, personil UPPA Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan dan menangkap Sarji.
Ia akan dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan pelaku. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Didit.