Dituntut 20 Tahun Penjara, Bos Abu Tours Tegang Dengarkan Putusan Hakim
Wajah Hamzah terlihat lebih tegang selama pembacaan putusan yang dipimpin langsung Majelis Hakim Pengadilan Denny Lumban Tobing
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sidang pembacaan putusan terhadap CEO PT Amanah Bersama Ummat atau Abu Tours, Hamzah Mamba berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019).
Wajah terdakwa terlihat lebih tegang selama pembacaan putusan yang dipimpin langsung Majelis Hakim Pengadilan Denny Lumban Tobing dan dua hakim anggota lainnya.
Hamzah hanya fokus mendengarkan materi putusan dengan menghadapkan pendangannya ke depan tiga hakim yang secara bergantian bacakan materi putusan.
Terdakwa dalam persidangan duduk di kursi pesakitan mengenakan baju kaos putih yang dilapisi rompi tahanan dan songkok putih.
Ia juga mengenakan sandal.
Hingga pukul 15.00 Wita proses pembacaan materi putusan masih berlangsung. Hakim secara bergantian membacakan.
Hamzah Mamba sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umrah.
Baca: Singa Jantan di Taman Rimba Jambi Mati Setelah Saling Cakar Memperebutkan Cinta
Total uang yang digelapkan senilai Rp 1,2 trilun.
Uang setoran calon jemaah umrah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seperti, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisninya.
Uang itu juga digunakan untuk berfoya-foya bersama dengan keluarganya.
Jaksa Penuntut Umum lalu menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.
Hamzah dianggap terbukti bersalah melanggar pasal tentang penggelapan dan pencucian uang.
Selain dituntut hukuman penjara, bos Abu Tours juga dikenakan denda Rp 100 juta.
Jika tidak mampu membayar denda, ia menganti dengan masa kurungan satu tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Dengar Putusan Hakim, Bos Abu Tours Lebih Tegang