Kasus Buaya Memangsa Manusia, Polisi Telah Periksa 11 Saksi
Polisi membutuhkan sikap kooperatif dari pemilik buaya untuk datang ke penyidik supaya kasus dan masalah ini bisa dituntaskan
Editor: Eko Sutriyanto
![Kasus Buaya Memangsa Manusia, Polisi Telah Periksa 11 Saksi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wanita-tewas-dimakan-buaya-peliharaan-bosnya-saat-beri-makan-di-kandang.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kasus buaya memangsa manusia di areal perusahaan pembibitan mutiara di CV Yosiki, Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa terus diseriusi oleh Polisi.
Polda Sulawesi Utara sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.
"Untuk yang bersangkutan pemilik buaya, tengah diusahakan untuk dilakukan pemeriksaan. Sempat ada informasi dari rekannya, yang bersangkutan akan datang. Kami harap kerjasama bersangkutan untuk hadir ke penyidik untuk diperiksa," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Senin (28/1/2019).
Menurutnya, sikap kooperatif dari pemilik buaya untuk datang ke penyidik polisi supaya kasus dan masalah ini bisa dituntaskan.
Seperti diberitakan tribunmanado.co.id, Warga Desa Ranowangko, jaga 7 lokasi perusahaan pembibitan mutiara, Kecamatan Tombariri dihebohkan dengan seorang wanita bernama dimakan seekor buaya, Jumat (11/1/2019).
Buaya berukuran 5 meter ini melahap korban yang diketahui bernama Deasy Tuwo (44), yang merupakan karyawan perusahaan mutiara.
Kapolres Tomohon, AKBP Raswin Sirait beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kejadian tersebut.
"Kita masih lidik dan mengetahui apakah buaya tersebut memiliki surat izin atau tidak," kata Sirait.
Ia menambahkan, jika tidak adanya surat izin, pemilik buaya ini akan ditahan. (crz)