Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebejatannya Terungkap, Guru Les yang Cabuli 34 Siswanya Gagal Mempersuting Tunangan

DRP (48), guru les privat matematika yang mencabuli 34 anak didiknya ini ternyata memiliki tunangan perempuan yang akan dinikahinya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kebejatannya Terungkap, Guru Les yang Cabuli 34 Siswanya Gagal Mempersuting Tunangan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- DRP (48), guru les privat matematika yang mencabuli 34 anak didiknya ini ternyata memiliki tunangan perempuan yang akan dinikahinya.

Namun, tiga bulan menjelang menikah, DRP ditangkap kepolisian lantaran aksi cabulnya terhadap puluhan anak laki-laki yang dididiknya itu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP M Rifai melalui pesan singkatnya, Senin (28/1/2019).

Baca: Berobat Agar Dapat Jodoh, Korban Malah Dicabuli Sang Dukun hingga Hamil 6 Bulan

"Iya betul (tiga bulan setelah ditangkap) mau nikah sama perempuan," kata Rifai.

Menurut Rifai, DRP sendiri ternyata bukan penyuka sesama jenis.

Dia memiliki pasangan perempuan yang hendak dinikahinya.

Namun perilaku menyimpang tindakan cabul terhadap anak laki-laki ini, menurut Rifai, karena pelaku ini juga pernah menjadi korban pencabulan saat dirinya masih belajar di SMP.

Berita Rekomendasi

Hal itulah yang menurut Rifai mejadi pemicu perasaan pelaku untuk melakukan tindakan serupa seperti yang dialaminya saat remaja.

Baca: Terjadi Lagi di Batam, Ayah Tiri Cabuli 3 Anak di Bawah Umur di Waktu dan Tempat Berbeda

"Mungkin secara psikis timbul dendam atau mungkin perasaan (cabul) untuk melakukan ke orang lain," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi akan melakukan tes kejiwaan pelaku pencabulan terhadap 34 siswa SD.

"Kita akan periksa kejiwaan pelaku," kata Rifai.

Sementara untuk korban, pihaknya masih melakukan pendataan. Jumlahnya kemungkinan bertambah.

Rifai mengimbau para orangtua untuk lebih waspada dalam memperhatikan anaknya.

Atas perbuatannya, DRP dijerat Pasal 82 jo 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli 34 Siswa SD, Guru Les Privat Gagal Nikahi Gadis Pujaannya",

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas