'Jasa' Hubungan Sesama Jenis Tak Dibayar, Lelaki Berondong Bunuh Juragan Keripik, Ini Kronologinya
Haryanto diduga kuat meninggal dunia akibat mengalami cidera pada kepala bagian kanan yang diduga abakit hantaman benda tajam.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -- Personel Jatanras Polda Kalbar berhasil menangkap tersangka dugaan kasus pembunuhan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (29/01/2019) dini hari WIB.
Adapun korban adalah juragan keripik pisang bernama Haryanto (40), sedangkan pelaku berinisial AP (17).
Hingga, Selasa (29/01/2019) siang, tersangkan masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Mengingat tersangka masih di bawah umur, proses pemeriksaannya didampingi petugas dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat.
Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad yang turut mendampingi tersangka, mengungkapkan pihaknya akan melakukan pendampingan perkara ini hingga tuntas.
Pihaknya pun mengupayakan pengacara bagi tersangka, dikarenakan masih anak bawah umur dan dari keluarga sederhana.
"Karena keluarga tersangka ini tidak mampu membayar pengacara, maka nanti kami akan siapkan dari pemerintah," kata Rosyad, Selasa (29/01/2019).
Baca: KPK Lakukan Penggeledahan di 5 Lokasi Terkait Kasus Suap Bupati Mesuji
Alik mengungkapkan, motif dari tersangka menghabisi korban adalah dikarenakan sakit hati, kesal dan emosi.
Awalnya korban menjanjikan uang sebesar Rp 500 ribu untuk melakulan hubungan seksual sesama jenis (menyimpang).
Setelah hal tersebut dilakukan, ternyata korban tidak memberikan uang tersebut, dan lantas tidur.
Alik mengatakan, berdasarkan penyelidikan awal oleh pihak kepolisian, tersangka mengungkapkan dirinya dipanggil ke Mempawah dengan alasan membantu membuat keripik pisang.
Namun setelah beberapa hari bekerja tersangka tak kunjung dibayar oleh korban.
"Mereka kenal memang sudah sejak lama, lalu beberapa hari ini tersangka ditawari korban via Facebook untuk membantu membuat kripik, karena pesanan menjelang Imlek cukup banyak. Tersangka sempat bekerja empat hari di sana, dengan upah Rp 15 ribu per kilo," kata Alik.
Puncaknya, Minggu (27/1/2019) malam, korban mengajak tersangka berhubungan seksual menyimpang, dengan dijanjikan uang sebesar Rp 500 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.