Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Mercy VS Honda Beat di Solo Berterima Kasih kepada Keluarga Korban

Kuasa hukum terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda Beat, Joko Haryadi berterima kasih kepada keluarga korban pada Selasa (29/1/2019) sore.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
zoom-in Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Mercy VS Honda Beat di Solo Berterima Kasih kepada Keluarga Korban
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Terdakwa Iwan Adranacus saat menjalani sidang putusan, Solo, Selasa (29/1/2019) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO Kuasa hukum terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda Beat, Joko Haryadi berterima kasih kepada keluarga korban pada Selasa (29/1/2019) sore.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Krosbin Lumbangaul memvonis terdakwa Iwan Adranacus hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.

"Kami juga berterima kasih kepada keluarga korban, yang sampai detik ini mendukung moralnya mendukung sekali," katanya Selasa (29/1/2019) sore.

"Bahwa keluarga korban mendukung agar terdakwa bebas, bahwa dia menginginkan dibebaskannya pak iwan," katanya.

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas