Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Mercy VS Honda Beat di Solo Berterima Kasih kepada Keluarga Korban
Kuasa hukum terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda Beat, Joko Haryadi berterima kasih kepada keluarga korban pada Selasa (29/1/2019) sore.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Terdakwa Iwan Adranacus saat menjalani sidang putusan, Solo, Selasa (29/1/2019)
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda Beat, Joko Haryadi berterima kasih kepada keluarga korban pada Selasa (29/1/2019) sore.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Krosbin Lumbangaul memvonis terdakwa Iwan Adranacus hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.
"Kami juga berterima kasih kepada keluarga korban, yang sampai detik ini mendukung moralnya mendukung sekali," katanya Selasa (29/1/2019) sore.
"Bahwa keluarga korban mendukung agar terdakwa bebas, bahwa dia menginginkan dibebaskannya pak iwan," katanya.
Berita Rekomendasi