Awalnya Diiming-Iming Pewarna Kuku, Pria Berusia 57 Tahun Ini Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Berdasarkan keterangan Bunga, korban dipaksa meladeni HH di rumah Bunga saat kedua orangtua korban tidak berada di rumah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - HH alias Lidan (57) digelandang ke Mapolres Pidie.
Ia diduga merenggut keperawanan Bunga (bukan nama sebenar) (14) warga di salah satu desa di Kecamatan Mane.
HH ditangkap polisi di Kecamatan Geumpang, Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 16.00 WIB saat pulang kerja sebagai petani.
Data polisi, HH tercatat warga Desa Pulo Ie, Kecamatan Tangse, yang juga tinggal di Kecamatan Mane karena HH bekerja sebagai petani di Geumpang.
Sehingga anak di bawah umur yang disetubuhi HH adalah tetangganya sendiri.
Perbuatan HH terbongkar setelah Bunga melaporkan pada orang tuanya.
Kini, HH dibidik dengan Pasal 81Juncto 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Saat ini, HH telah ditahan di sel Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST MM kepada Serambinews.com, Kamis (31/1/2019).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Bunga, korban dipaksa meladeni HH di rumah Bunga.
Perbuatan tersebut dilakukan di ruang tamu saat orang tua Bunga tidak berada di rumah.
"Korban awalnya diiming-iming diberikan pewarna kuku, kemudian berujung kepada pemaksaan," pungkasnya.