Imam Suwito Mengaku Dititipkan Kulit Harimau Sumatera untuk Dijual Seharga Rp 17 Juta
Tim penyidik Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penjualan kulit harimau dan macan dahan. Kulit harimau itu dijual seharga Rp 17 juta.
Editor: Dewi Agustina
Inilah hasil tangkapan dari tim yang di bentuk untuk fokus menindak penjual kulit hewan langka tersebut.
"Untuk pembeli masih kita cari. Karena dalam pengungkapan kasus ini, Tim kita yang menyaru sebagai pembeli. Yang jelas penjual menawarkan kepada siapa saja yang berminat membeli. Cara ini menjual hanya dari mulut ke mulut," urai Rony.
"Tersangka kita jerat pasal 40 ayat (2) UU No 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta," jelas Rony.
Tersangka IS mengaku bahwa barang berupa kulit harimau dan macan dahan yang termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi, ia dapatkan dari salah seorang teman di Aceh Timur.
"Saya hanya dapat titipan atas permintaan Deni. Saya baru kali ini beraksi. Upahnya belum tahu berapa, karena hanya dititipkan untuk menjualkan. Pokoknya disuruh jual harganya Rp 17 juta satu kulit ini," kata IS.
Sementara itu, Kasi Perencanaan Perlindungan dan Pengawasan BKSDA Sumut Amenson Girsang mengatakan selama ini pihak BKSDA sudah lakukan sosialisasi satwa langka yang dilindungi.
"Tapi, dalil para tersangka yang ditangkap biasa mengelak bahwa mereka baru pertama kali melakukan," kata Amen.
"Mereka mengaku tidak mengetahui kulit ini merupakan satwa yang dilindungi," kata Amen.
(cr9/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Imam Suwito Jual Kulit Harimau Utuh dengan Harga Rp 17 Juta, Diduga untuk Dipasarkan ke Luar Negeri