Kelelahan Saat Mencuri, Pemuda Ini Malah Tertidur di Dalam Warung
Apes bagi DK, pemuda usia 18 tahun ini mencuri di warung kelontongan Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Apes bagi DK, pemuda usia 18 tahun ini mencuri di warung kelontongan Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Tapi DK justru tertidur di dalam warung tersebut. Diduga DK kelelahan yang mengakibatkannya pulas.
Akibatnya, remaja ini terpergok oleh pemilik warung dan menangkapnya, Selasa (29/1/2019) pukul 09.00 WIB.
Sementara rekannya mencuri ER (17) warga Kecamatan Pagelaran dan NO (16) warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus berhasil tertangkap kemudian.
Kepala Polsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengatakan, DK warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran ini masuk ke warung kelontongan milik Triyoso (52), bersama ER, Selasa (29/1/2019) pukul 03.00 WIB.
Baca: Wawan Bantah 'Ngamar' Bareng Perempuan, Akui Cuma Makan di Hotel Sama Anaknya Teman Airin
Kemudian mengambil barang dan uang korban.
"Tersangka ER keluar lebih dahulu untuk membawa barang-barang itu. Namun DK kelelahan sehingga tertidur didalam warung," kata Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (31/1/2019).
Tersangka DK diamankan saat istri korban menjerit kaget, ketika melihat tersangka tertidur di atas tumpukan kardus didalam warung.
Sehinga DK terbangun dan diamankan warga. Polsek Pagelaran melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua temannya, ER (17) dan NO (16).
Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa lima slop rokok merk sampoerna menthol senilai Rp 750 ribu dan uang logam dengan pecahan Rp. 1000, Rp 500, Rp. 200, Rp 100 setotal Rp 241 ribu.
"Semua barang hasil curian bisa diamankan karena belum sempat dijual oleh pelaku," ujarnya.
Adapun peran masing-masing pelaku dalam perkara tersebut yakni tersangka DK bertugas masuk ke dalam warung kemudian ER membawa hasilnya.
Lantas NO berperan dalam pemufakatan jahat selaku perencana pencurian.
Keterangan para pelaku, bahwa kejahatan itu direncanakan bertiga pada sehari sebelumnya, dan hasilnya akan dibayarkan hutang kepada temannya.
Edi mengungkapkan, modus pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan cara membobol genteng warung kemudian masuk dan mengambil barang dan uang.
Atas perbuatan itu DK dan ER dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara, kemudian NO terancam pasal 55 KUHPidana. (dik)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pencuri di Pringsewu Tertangkap Lantaran Tertidur Pulas Usai Beraksi di Warung Korban