Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKP Klarifikasi Status WNI yang Sempat Ditahan di Malaysia

Melainkan mereka hanya bekerja di areal rumput laut milik pengusaha Malaysia bersama Hasan bin Husin.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in DKP Klarifikasi Status WNI yang Sempat Ditahan di Malaysia
(HO/DKP KALIMANTAN UTARA)
Pekerja rumput laut asal Nunukan saat diamankan oleh pihak keamanan Malaysia. Sedikitnya 22 orang pekerja rumput laut ini telah dibebaskan. (HO/DKP KALIMANTAN UTARA) 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara memberikan klarifikasi atas kasus penangkapan 22 petani rumput laut asal Nunukan oleh pihak keamanan Malaysia pada 20 Januari lalu.

Kepala DKP Kalimantan Utara Amir Bakri dalam keterangannya kepada awak media di Tanjung Selor, Senin (4/2/2019) menjelaskan, 22 warga Nunukan yang ditangkap karena masuk wilayah Malaysia tanpa dokumen resmi itu, tidak memiliki areal rumput laut di wilayah perairan Malaysia.

Melainkan mereka hanya bekerja di areal rumput laut milik pengusaha Malaysia bersama Hasan bin Husin.

"Yang punya izin rumput laut di wilayah Malaysia itu adalah orang Malaysia sendiri. Warga Nunukan yang tertangkap itu hanya berstatus sebagai pekerja di areal rumput laut itu, bukan pemilik," kata Amir di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.

Meski telah memiliki izin untuk menggarap budidaya rumput laut, pengusaha Malaysia berdasarkan peraturan negara Malaysia, tidak boleh mempekerjakan orang asing.

"Walaupun kita bersepupu dengan orang Malaysia, dalam bernegara, kita dianggap orang asing. Jadi pengusaha Malaysia itu diganjar hukuman karena mempekerjakan orang asing. Kedua, hasil rumput lautnya tidak bisa dijual ke Nunukan. Selama ini rumput laut Malaysia dijual ke Nunukan," kata Amir.

Lantas 22 orang warga Nunukan yang sempat ditahap aparat keamanan Malaysia, kata Amir, sudah dibebaskan dengan jalan deportasi ke Nunukan.

BERITA REKOMENDASI

Berkaca dari kejadian tersebut, DKP Kalimantan Utara meminta kepada masyarakat di perbatasan untuk mematuhi segala dokumen kewarganegaraan agar tidak terjadi hal serupa.

Untuk menghindari kasus pencaplokan wilayah, DKP Kalimantan Utara sebut Amir telah memasang penanda di laut sebagai batas areal bisa membudidayakan rumput laut. Itu juga dimaksudkan agar jalur pelayaran steril dan aman.

"Supaya petani rumput laut juga tidak merugi, rumput lautnya rusak kalau ada kapal yang lewat. Jadi zonasi rumput laut sudah kami petakan dan sosialisaikan," ujarnya.

DKP juga tidak memungkiri, aktivitas budidaya rumput lait sedang gencar dilakukan masyarakat mengingat harga rumput laut sedang tinggi. Sedang alokasi ruang untuk budidaya rumput laut, semakin menipis.

Baca: Tak Dibayar Usai Lakukan Hubungan Menyimpang Jadi Alasan Remaja Ini Cangkul Leher Juragan Keripik

"Makanya kami buatkan zonasi supaya alur pelayaran lancar, tidak terganggung dengan areal rumput laut," ujarnya.


Pasca kasus tersebut, DKP Kalimantan Utara rencananya akan mengupayakan MOU antara Jabatan Perikanan Tawau berkenaan dengan pengelolaan di wilayah perairan Simpang Tiga-Tawau mengingat kawasan tersebut memiliki tingkat kesuburan yang baik untuk membudidayakan rumput laut.

"Jaraknya relatif dekat dengan masyarakat Nunukan," katanya.

Selain itu, DKP Kalimantan Utara sebut Amir akan membuat Standar Operasional Prosedur Perizinan rumput laut, termasuk meningkatkan pengawasan dalam penataan perizinan rumput laut. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas