Sejoli Ini Ketahuan Satpol PP Bercumbu di Turap Bronjong Tepian Sungai Siak
Sejoli ini tidak menyangka ada Satpol PP yang sedang melakukan patroli di sekitar tepian sungai Siak tepatnya di turap Bronjong
Editor: Eko Sutriyanto
Tim patroli melihat sepasang muda- mudi yang lagi bercumbu.
Sepasang muda mudi itu langsung di sergap dan dibawa ke Mako Satpol PP menggunakan mobil patroli.
"Keduanya kami beri pembinaan pengarahan dan didata. Setelah didata sepasang muda -mudi ini ternyata berasal dari km 55 Kecamatan Dayun," urai dia.
Keduanya melanggar Perda nomor 5 tahun 2007 tentang pemberantasan dan penanganan penyakit masyarakat/maksiat di daerah kabupaten Siak.
Pada pasal 6 dibunyikan, setiap orang dilarang melakukan hubungan seks dalam bentuk prostisusi zina, homosex, lesbian, sodomi dan atau penyimpangan seksual lainnya.
Kemudian, Perda nomor 37 tahun 2002 tentang ketertiban umum pasal 23, yang berbunyi setiap orang yang tingkah lakunya dicurigai atau menimbulkan prasangkaan akan berbuat asusila/perzinaan dilarang untuk berada di jalan, jalur hijau, taman- taman dan tempat tempat umum.
"Patroli ini kami lakukan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan. Kami berharap muda-mudi kita tidak memanfaatkan alam terbuka yang diperuntukkan untuk destinasi wisata sebagai tempat bercumbu," kata dia.
Ia juga menyebut, Satpol PP Siak juga bakal bertindak humanis bagi wisatawan yang ingin bertanya, baik tentang jalan maupun tentang fasilitas umum.
"Kadang ada wisatawan luar daerah belum tahu jalan di Siak, silahkan bertanya ke kami dan kami juga bakal melayaninya," katanya.