Bocah Usia 7 Tahun Ini Tengah Malam Menangis di Pinggir Jalan, Mengaku Dianiaya Kakak Kandungnya
Untuk keselamatan korban, petugas bersama warga membawa korban untuk mendapat perlindungan di kantor Polres Sumba Timur
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Robert Ropo
TRIBUNEWS.COM, KUPANG - Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT.
Kali ini menimpa seorang bocah perempuan berinisial N usia tujuh tahun yang menderita luka di sekujur tubuh akibat dianiaya oleh kakak kandungnya yang berusia 23 tahun.
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH. MH melalui Kasubbag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I Made Murja menjelaskan, bocah perempuan berinisial N (7) ditemukan sedang menangis di pinggir jalan tepatnya di Gapura depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Pakamburung, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 23.00 Wita.
"Warga kemudian menyerahkan anak itu ke anggota Sat Lantas Polres Sumba Timur bernama Brigpol Muhamad Abd.Hakim, yang kebetulan sedang melaksanakan patroli melewati kawasan tersebut," kata Made Murja kepada POS-KUPANG. COM, Jumat (8/2/2019).
Made Murja mengatakan, untuk keselamatan korban, petugas bersama warga membawa korban untuk mendapat perlindungan di kantor Polres Sumba Timur.
Setelah dilakukan pengecekan ditemukan luka di sekujur tubuhnya yang diduga bekas luka gigitan.
"Terdapat luka bekas gigitan sebelah pipi kiri, di telinga bagian kiri, luka lebam di kedua pergelangan tangan bagian dalam dan luka bekas gigitan di hampir semua bagian belakang dan perut. Korban pun lalu dibawa ke Rumah Sakit Imanuel Waingapu guna dilakukan visum," terangnya.
Made Murja juga mengatakan, korban kabur dari rumah diduga karena dianiaya dengan cara dipukul dan digigit oleh kakak kandungnya berinisial SSM (23), seorang ibu rumah tangga beralamat di jalan Muara Pantai, Kelurahan Kamalaputi.