Sembilan Terpidana Mati Bandar Narkoba Jaringan Letto Dipindahkan ke Tiga Lapas Berbeda
Sembilan terpidana mati bandar narkoba komplotan Letto dipindahkan ke tiga UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman Daman Hury langsung memanggil Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta jajaran dan juga Karutan Klas 1 Palembang untuk memindahkan 9 terpidana mati komplotan Letto.
Sebelumnya, 9 anggota komplotan ini sudah divonis mati oleh hakim PN Palembang.
Memecah dan memindahkan Letto CS ini ke Lapas yang dapat diterapkan maximal security untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pemindahannya dilakukan malam hari. Sembilan orang ini kami pecah dan pindahkan dari Rutan Kelas 1 Palembang ke tiga UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel," ujar Sudirman, Sabtu (9/2/2019).
Terdakwa Faiz Rahmana Putra (22), Andik Hermanto (24) dan M Nazwar Syamsu (26) dipindahkan ke Lapas Kayu Agung OKI.
Terdakwa Frandika Zulkifly (24), Moeh Hasanuddin (38) dan Chandra Susanto (23) dipindahkan ke Lapas Kelas I Merah Mata Palembang.
Sedangkan terdakwa Shabda Serdedian (33), Trinil Sirna Prahara(22) dan Ony Kurniawan Subagyo (23) dipindahkan ke Lapas Narkotika Klas 3 Banyuasin.
Ketika disinggung mengenai masih adanya upaya banding dari para terdakwa, menurut Sudirman pemindahan dan pemecahan terhadap jaringan ini tidak berpengaruh.
Baca: Dukung Aksi Santri Demo Fadli Zon, MUI Kota Sukabumi: Dia Sangat Menghina Ulama
Sebelumnya, vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri klas 1 Palembang terhadap jaringan Letto CS membuat membuat masyarakat Anti narkoba yang ada di Palembang dan Sumsel senang.
Hal ini, ditunjukkan dari papan bunga yang dikirim masyarakat Anti Narkoba ke Polda Sumsel, Kejati Palembang dan Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Jumat (8/2/2019).
Ucapan terima kasih tertulis, di papan bunga yang dikirimkan masyarakat Anti narkoba.
Pesan melalui papan bunga ini, menandai bila ada kepedulian masyarakat Sumsel terhadap narkoba yang sudah meresahkan.
"Itu merupakan dukungan masyarakat, dengan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim. Artinya, ada bentuk kepedulian masyarakat dengan peredaran narkoba yang sudah meresahkan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.
Kapolda Senang
Terkait vonis mati yang diterima sembilan orang jaringan Letto CS yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan.