Sembilan Terpidana Mati Bandar Narkoba Jaringan Letto Dipindahkan ke Tiga Lapas Berbeda
Sembilan terpidana mati bandar narkoba komplotan Letto dipindahkan ke tiga UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel
Editor: Dewi Agustina
Sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 9 terdakwa dituntut penjara seumur hidup.
"Tentu tuntutan hakim sangat jauh diluar ekspektasi kami. Mungkin majelis hakim memiliki pertimbangan lain dan diputuskan bahwa seluruh klien kami divonis mati," ungkap Rustini ditemui usai sidang, Kamis (7/2/2019).
Para terdakwa sebelumnya telah mengajukan penolakan terhadap tuntutan jaksa atau eksepsi.
Pihak pengacara pun telah mengajukan permohonan peringanan bagi terdakwa.
Di antaranya hal yang diakui oleh para terdakwa bahwa mereka adalah korban dari sindikat pengedaran narkotika.
"Namun semuanya ditolak dan klien kami mendapat vonis hukuman mati dari hakim,"ungkapnya.
Kesembilan terdakwa saat ini masih mengajukan banding atas tuntutan yang diterimanya.
"Masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dan pikir-pikir, maka akan kami lakukan yang terbaik bagi klien-klien kami tersebut,"tutupnya.
Diketahui sembilan terdakwa yang tergabung dalam komplotan Letto CS bandar narkoba lintas provinsi asal Surabaya Jawa Timur divonis mati oleh hakim, Kamis (7/2/2019).
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, berjalan marathon.
Satu persatu terdakwa menjalani sidang terpisah.
9 terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Berdasarkan bukti yang ada tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.
Sidang yang berjalan sedak pukul 16.00 WIB berakhir sekitar pukul 20.58 WIB.