Sembilan Terpidana Mati Bandar Narkoba Jaringan Letto Dipindahkan ke Tiga Lapas Berbeda
Sembilan terpidana mati bandar narkoba komplotan Letto dipindahkan ke tiga UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel
Editor: Dewi Agustina
Majelis hakim dipimpin oleh empat hakim yaitu Efrata Tarigan, Ahkmad Suhel, Yunus Sesa, Ahmad Syarifuddin.
Adapun kesembilan terdakwa yang divonis mati majelis hakim PN Palembang:
1. Letto atau Nazwar Syamsyu (25 tahun)
2. Trinil Prahara (21 tahun)
3. Muhammad Hasanuddin (38 tahun)
4. Prandika (22 tahun)
5. Andik Hermanto (24 tahun)
6. Shabda Sherdian (33) alias Shabda alias Dian
7. Ony Kurniawan alias Subagyo (23)
8. Candra (23)
9. Faiz alias Putra (23)
Seluruh terdakwa diminta satu persatu masuk ke ruang sidang untuk mendengar bacaan putusan oleh hakim.
Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Tarigan dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, diputuskan bahwa kelima terdakwa dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Berdasarkan bukti yang ada, tidak ditemukan alasan memberi keringanan pada terdakwa, sehingga terdakwa pantas dihukum mati,"ujar hakim.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: 9 Terpidana Mati Jaringan Letto CS Dipisah, Dipencar di Tiga Penjara di Sumsel