Pemilik Lahan R3 Minta Waktu Pelajari Hasil Appraisal Pemkot Bogor
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penuntasan Jalan R3 yang saat ini masih berproses.
Editor: Content Writer
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar pertemuan dengan pemilik lahan Regional Ring Road (R3) di Ruang Paseban Punta, Balaikota Bogor, Jumat (8/2/2019). Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penuntasan Jalan R3 yang saat ini masih berproses.
Dalam pertemuan itu tersebut Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Yudi Indra Gunawan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bogor Widiyanto Nugroho, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Kabag Hukum Setdakot Bogor Novy Hasbhy Munawar, Kadis PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi dan Tim Appraisal. Sementara dari pihak pemilik lahan hadi H Aab didampingi oleh kuasa hukumnya, Renno Catur Nugraha.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan pertemuan tersebut membahas sejumlah hal, terutama hasil penilaian tim appraisal terhadap ganti rugi lahan tersebut.
Tim appraisal mencatat Pemkot Bogor harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 14,9 miliar sebagai biaya ganti rugi sebidang tanah milik Siti Khadijah dengan luasan 1.987 meter persegi di ruas Jalan R3.
“Jadi disepakati untuk bertemu hari ini antara Pemkot Bogor dengan pemilik lahan R3 dan disaksikan juga oleh Pak Kajari. Tadi disampaikan hasil tim appraisal dari Pemkot yang dilakukan oleh profesional dengan angka yang sudah disampaikan. Namun kemudian dari pihak pemilik lahan meminta waktu untuk mempelajari itu supaya bisa membuat keputusan yang lebih tepat,” ungkap Bima.
Keinginan Pemkot Bogor kepada pemilik lahan untuk dibukakan terlebih dulu akses warga selama mempelajari appraisal, tidak disetujui oleh sang pemilik.
Mereka beralasan bahwa jalan tersebut akan dibuka ketika ada pertemuan berikutnya mengenai sikap kami terhadap nilai appraisal yang diberikan Pemkot.
Kuasa hukum pemilik lahan R3, Renno Catur Nugraha mengaku perlu menjadwalkan kembali pertemuan serupa setelah timnya dan pemilik lahan mempelajari nilai appraisal.
“Jadi kita akan melakukan pengkajian dulu terhadap hal tersebut nanti bagaimana kelanjutannya kita bahas di pertemuan berikutnya. Kita minta waktu soal Appraisal ini paling tidak satu pekan ke depan. Kami dari pemilik lahan mohon maaf kepada pengguna jalan R3 dan masyarakat Bogor pada umumnya. Kami mohon doanya juga kepada masyarakat agar masalah ini cepat selesai,” tandasnya.
Seperti diketahui, Jalan R3 merupakan jalur alternatif yang dibangun Pemkot Bogor sejak 2014 bertujuan untuk mengurai kemacetan di jalur utama pusat kota seperti Jalan Pajajaran. Masyarakat yang dari arah Bogor Utara apabila mau ke arah Puncak, dapat melintasi jalur ini yang tembus ke Katulampa dan Tajur.
Penutupan jalur tersebut dilakukan Pemkot Bogor untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bogor sampai biaya ganti rugi lahan disepakati. Penutupan Jalan R3 ini telah dilaksanakan sejak 21 Desember 2018 lalu.(*)