9 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Aktivis Ormas di Deliserdang
Kasatreskrim AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan bahwa pihaknya tengah memburu sembilan tersangka lainnya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Polisi terus bekerja keras untuk mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang kader ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) tewas beberapa waktu lalu.
Teranyar, sebelumnya yang hanya ada enam tersangka yang dikejar telah berkembang menjadi sembilan tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan bahwa pihaknya tengah memburu sembilan tersangka lainnya.
"Kita akan segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Putu, Selasa (12/2/2019)
Baca: Delapan mitos vaksinasi yang memicu munculnya kembali penyakit yang dapat dicegah
"Pelaku sudah teridentifikasi identitasnya. Terus kita kawal dan lakukan pengembangan kasus ini," sambungnya.
Masih kata Putu, dalam pengembangan itu, polisi juga menemukan petunjuk baru. Otak pelaku penganiayaan sudah diketahui.
"Ada yang menyuruh. Maksudnya menyerang. Siapa yang menyuruh sudah ketangkap. Tapi kita kembangkan, lagi. Untuk mencari aktor di balik ini semua," tegas Putu.
Pasal 340 KUHPidana yang dikenakan kepada para pelaku juga bukan tanpa alasan.
Karena sudah terungkap, para pelaku pengeroyokan ini sudah mendapat perintah dari atasannya.
"Tiba-tiba ada perintah siap-siap. Makanya ada senapan angin dan alat-alat lainnya yang kini sudah disita menjadi barang bukti," pungkas Putu.
Baca: Jasad Dipastikan Ebit, Pelaku Pembunuh Istri Setelah Ditemukan KTP dan Foto Anaknya di Dalam Dompet
Untuk diketahui, sebelumnya para pelaku menghadang korban Jarisman Saragih yang saat itu melintas bersama anggota IPK lainnya di kawasan Jalan Cemara, Gang Keadilan, Lorong I Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Rombongan baru saja menghadiri acara pelantikan, di Lapangan Gajah Mada, Jalan Krakatau, Medan, Sabtu (4/2/2019).
Jarisman tewas setelah dianiaya para pelaku tersebut.
Inisial para pelaku yang ditangkap masing masing, di antaranya DP alias Black (39) dan DI alias Komeng (20). Keduanya adalah warga Jalan Cemara Pasar I, Lorong II Barat, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang.
Kemudian RS, (25) warga Jalan Pancing, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Terakhir MP, (23) warga Jalan Pancing II Budi Utomo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. (M.Andimaz Kahfi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Tangkap Pria yang Berikan Perintah untuk Menganiaya Kader IPK Almarhum Jarisman Saragih