Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Renovasi Kamar Tahanan Lapas Sukamiskin Bertarif Rp 40 Juta - Rp 60 Juta, Fahmi 'Beli' Rp 700 Juta

Andri Rahmat mengaku dirinya jadi koordinator jual beli kamar dan renovasi kamar tahanan di Lapas Sukamiskin berkisar di Rp 40 juta hingga Rp 50 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Renovasi Kamar Tahanan Lapas Sukamiskin Bertarif Rp 40 Juta - Rp 60 Juta, Fahmi 'Beli' Rp 700 Juta
Tribunnews.com/ Herudin
Suapan Cinta, Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -‎ Terdakwa kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin, Andri Rahmat mengaku dirinya jadi koordinator jual beli kamar dan renovasi kamar tahanan di Lapas Sukamiskin.

Andri juga merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin kasus tindak pidana umum.

"Sebelum saya ada lagi, saya hanya meneruskan saja," ujar Andri Rahmat saat bersaksi untuk terdakwa Fahmi Darmawansyah, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/2/2019).

Salah satu warga binaan yang membeli kamarnya adalah Fahmi Darmawansyah, senilai Rp 700 juta.

Tidak hanya itu, Andri juga mengkoordinir jasa renovasi kamar tahanan.

Penyelidik KPK sempat menggeledah kamar Andri dan ditemukan uang puluhan juta rupiah.

Berita Rekomendasi

"Itu uang jasa renovasi kamar. Biayanya tergantung permintaan, berkisar di Rp 40 juta hingga Rp 50 juta. Kalau yang ratusan juta itu mah kamar sudah jadi," ujar dia.

Menurutnya, renovasi kamar dibiayai oleh tahanan memang tidak diperbolehkan.

Untuk merenovasi kamar sesuai permintaan itu, diperlukan material yang harus dibawa dari luar. Untuk membantu memasukkan material, ia dibantu petugas lapas.

"Dibantu Pak Slamet Widodo selaku KPLP Lapas Sukamiskin. Uang yang terkumpul dari jasa renovasi kamar itu disimpan dan digunakan untuk kebutuhan seperti membayar THR," katanya.

Ia menjelaskan soal jasa renovasi kamar itu. Salah satunya, yang direnovasi jika kondisi kamarnya bocor hingga tembok yang lapuk.

Terpidana kasus suap Bupati Subang Imas Aryumningsih, Asep Santika, mantan Kabid Perizinan Dinas PTSP Kabupaten Subang, harus mengeluarkan uang Rp 100 juta untuk renovasi kamar.

"Iya itu juga bayar segitu. Biasanya rinciannya itu Rp 25 juta untuk petugas lapas. Sisanya untuk uang kas," kata Andri.

Andri menjelaskan jasa renovasi itu baru dilakoni selama 3 bulan sejak Wahid menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin.

Dia menggantikan peran Ikhsan, napi tipikor yang sudah bebas. Banyak kamar yang telah dia renovasi.
Menurut Andri, renovasi dilakukan dengan cara membuat nyaman.

"Yang bocor ditambal. Terus nambah wallpaper dinding. Saya juga laporan ke Pak Wahid, ‎Pak Wahid bilang jangan terlalu mewah," kata Andri.

‎Fahmi membenarkan soal membeli kamar senilai ratusan juta rupiah itu. Uang diserahkan kepada Andri secara bertahap. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas