Robino Pukuli Enriko Saat Duduk di Rumah Tetangga, Korban Tewas Saat Akan Minta Pertolongan
Perkelahian antara Robino Marganda Simangunsong (39) dengan Enriko Hutabarat (49), merenggut korban jiwa
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TAPANULI UTARA -- Perkelahian antara Robino Marganda Simangunsong (39) dengan Enriko Hutabarat (49), merenggut korban jiwa. Akibat persoalan itu, Enriko kehilangan nyawa.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Hendro Sutarno dalam keterangannya mengatakan pelaku, Robino Marganda Simangunsong (39) berhasil ditangkap pada pukul 23.00 WIB, Selasa (12/2/2018) malam tanpa perlawanan.
"Setelah mendapat informasi dari Kepala Desa, anggota Polsek Sipoholon beserta anggota opsnal Reskrim Polres Tapanuli utara langsung menuju ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ingin lari dari rumah pelaku," ungkap Hendro Sutarno, Rabu (13/2/2019).
Baca: Satroni Rumah Warga Rebang Tangkas, Dua Perampok Ini Ditembak Polisi
Kata Hendro, perkelahian terjadi pada Selasa (12/2/2019) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun Sihujur Mulamula desa Sihujur.
Keduanya baik pelaku maupun korban masih sekampung dan sehari-hari bertani di Desa Sihujur Lumban Gorat Desa Sihujur Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.
Menurut Hendro Sutarno, kronologis kejadian bermula saat korban sedang duduk di teras rumah Juda Hutabarat.
Kemudian, tersangka Robino bersama istrinya menemui korban dan langsung memukul korban bertubi-tubi dan menendang tubuh korban.
Enrico langsung terjatuh dan terbanting ke tiang rumah.
Korban mencoba berdiri dan selanjutnya menuju ke rumah saksi Banggas Hutabarat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Baca: Keluarga Ini Tandu Jenazah Sejauh 60 Kilometer karena Tak Punya Biaya dan Akses Jalan Tak Bagus
Namun naas usaha korban tak berhasil, ia malah jatuh dan menghembuskan nafas terakhir.
"Saat korban mengetuk pintu rumah saksi Banggas Hutabarat dan pada saat saksi ingin membuka pintu korban langsung terjatuh tersungkur di depan pintu rumah saksi, lalu saksi mengecek korban, dan pada saat dicek korban sudah meninggal dunia", ungkap Hendro.
Dijelaskan, empat orang saksi di TKP menyaksikan kejadian atas nama Tonus Hutabarat (60), Sugianto Hutabarat (32), Banggas Hutabarat (61), dan Juda Hutabarat (55) merupakan tetangga sebelah rumah korban Enriko Hutabarat.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lanjut. Dan jasad korban dilakukan otoupsi untuk mengetahui penyebab kematian korban", ujar Hendro Sutarno. (Jun/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Perkelahian Antar Warga Sekampung di Tapanuli Utara Berujung Maut,