Tindak Tegas Narkotika, Wali Kota Bandar Lampung Copot Jabatan Sekretaris Diskominfo
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mencopot jabatan Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandar Lampung terkait kasus narkotika.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mencopot jabatan Sekertaris Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandar Lampung M Andri Wirawan (35).
Hal ini ditegaskannya disela-sela kesibukannya meninjau Gedung Pelayanan Satu Atap, Rabu 13 Februari 2019.
"Sudah saya copot dari jabatannya," tegasnya.
Herman mencopotnya dari jabatan sebagai sekertaris sebagai bentuk komitmennya memberantas Narkotika.
"Kalau narkoba saya tegas, berantas," serunya.
Herman pun mengaku menonjobkan kedua pegawai nakal yang terlibat narkoba termasuk Riyan Thona.
Namun ia tidak bisa langsung memecat status PNS keduanya.
"Kalau kepegawaian (PNS) itu ada prosedurnya," tandasnya.
Sebelumnya, dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga dari lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dijemput polisi.
Dua oknum PNS yakni M Andri Wirawan (35) warga Sukarame Telukbetung Timur dan Riyan Thona (34) warga Korpri Jaya Kecamatan Sukarame
Keduanya dijemput oleh anggota Polsek Telukbetung Selatan karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu di Jalan Ikan Sepat Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Kamis 7 Februari 2019.
Andri dan Riyan disinyalir berdinas di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Telukbetung Selatan Komisaris Polisi Yana membenarkan penangkapan kedua oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.